Trastvlampung.com- Dente Teladas- Oknum Kepala Kampung (Kakam) berinisial EM (63) yang ada di Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena dilaporkan oleh isterinya. Berdasarkan informasi yang dihimpun. Oknum Kakamp tersebut dilaporkan karena diduga terlibat perselingkuhan dengan anak dibawah umur.
Oknum Kakamp tersebut ditangkap aparat Polsek Denteteladas pada hari Kamis (8/7) kemarin disalah satu warung makan bersama R (16).
Pada Kamis malam sekira pukul 19.53 WIB, oknum Kakamp tersebut tiba di Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan. Tidak lama kemudian menyusul isteri dan anaknya.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra membenarkan hal tersebut. Namun sayang, saat ditanya lebih lanjut Sandy mengaku belum bisa memberikan keterangan banyak karena oknum Kakamp tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
“Betul masih dalam proses pemeriksaan. Nanti saya infokan kalau sudah selesai pemeriksaannya,” singkat Kasat Reskrim.”(red)