Pepadun.News, Pringsewu –Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, masih berupaya terus mendalami penyelidikan terhadap 2 oknum pegawai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu yang berhasil terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Saat ini kasus tersebut masih didalami untuk dilakukan gelar perkara,”ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, Rabu siang,(22/2/17).
OTT di kantor BPN kabupaten Pringsewu sekira pukul 13.00 wib, Selasa (21/2) lalu berhasil mengamankan dua orang pegawai yakni Perdamaian Zai (55) sebagai kordinator seksi tanah dan pendaftaran tanah (HTPT) dan Saeful sebagai koordinator pengukur.
Menurut Hendra, terbongkarnya kasus ini bermula dari Korbannya Setia Handoko (28) warga pekon Sumberagung kecamatan Ambarawa yang membuat sertifikat tanah milik Sugiarto ayahnya sekira pukul 13.00 wib di kantor BPN Pringsewu sebesar Rp 6 juta.
“Korban sudah memberikan DP kepada tersangka sebesar sebesar Rp 4,5 juta untuk mengurus pembuatan sertifikat yang berukuran 2000 m3,”ucapnya.
Kemudian lanjut Hendra, bahwa sisanya Rp 1,5 juta rencana akan di bayarkan pada Kamis (23/2) sekira pukul 09.00 wib saat pengukuran tanah.
“Pengukuran hari Selasa (21/2) lalu tetapi dibatalkan, disebabkan cuaca yang tidak mendukung maka di undur menjadi hari Kamis ,”ucap AKP Hendra Saputra.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pada saat tersangka sedang akan bernegosiasi disalah satu ruangan kantor BPN Pringsewu pihak bersama Kanit Tipikor dan 5 anggotanya langsung melakukan pengerebekan.
”Sehingga tersangka tidak bisa mengelak dengan adanya pengerebekan itu kami lansung amankan 2 orang petugas BPN berikut barang bukti uang Rp 4,5 juta,”pungkasnya. (Ros)