Mesuji – Memasuki tahapan Pemutakhiran (Coklit ) data pemilih pada Pilkada serentak 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji menggelar kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK), tentang tentang penguatan sistem pengawasan dalam beberapa penyampaian langkah efektif guna mengawali proses kinerja pantarlih.
Kegiatan berlangsung di Sekretariat panwascanm setempat di ikuti oleh 21 Pengawas Kelurahan Desa sekecamatan Tanjung Raya, yang di pimpin langsung ketua Panwascam Iin Sumarso (Kordiv SDMO) didampingi anggota pimpinan panwascam Bahlia Kotan (Kordiv HPPH) dan Hafid Miftahudin (Kordiv PPPS).Minggu, 23/06/2024.
Pada kegiatan tersebut Ketua Panwascam Tanjung Raya Iin Sumarso, SE mengatakan, memasuki tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, peran aktif kepengawasan PKD sangat menjadi tolak ukur keberhasilan Bawaslu dalam mensukseskan hajat pemilu yang jujur dan Demokratis.
“Kepada rekan PKD diharapkan untuk lebih ditingkatkan lagi kapasitas kita sebagai pengawas pemilu,karena rekan PKD sekalian lah merupakan ujung tombak pengawasan dalam proses tahapan pilkada serentak 2024,” ujar Iin Sumarso melalui sambutannya.
Iin menerangkan saat ini telah memasuki tahapan awal pelaksanaan penyelenggaraan yakni ditingkat Desa/TPS dalam proses tahapan Pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh petugas pantarlih berdasarkan data DPT terakhir dan DP4 berdasarkan data yang diberikan Disdukcapil kepada penyelenggara KPU.
Sebab itu lanjutnya, diharapkan kepada seluruh PKD dalam proses tahapan tersebut dapat dikawal dan diawasi dengan baik dengan cara -cara upaya maksimal demi menghasilkan coklit data pemilih yang efektif dan akurat.
“Pastikan tugas fungsi kita dilaksanakan dengan baik, bangun integritas yang tinggi dalam mengawal kegiatan pilkada serentak 2024, penuh tanggung jawab dan independensi, terpenting juga jangan lupa jaga kesehatan kita semua agar kita lebih ekstra dalam melakukan tugas, “terangnya.
Sementara lebih lanjut dikesempatan itu Bahlia Kotan selaku anggota Panwascam (Kordiv HPPH) menjelaskan, langkah konkrit pengawasan diawal tahapan menjadi dasar pencegahan yang sangat berpengaruh terkait potensi pelanggaran yang sering terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara.
“Ini merupakan langkah awal kita bersama dalam mengawasi setiap proses tahapan pilkada dan di Fase pemutakhiran data pemilih inilah kita tunjukkan sinergitas kita bersama secara profesional. Kita Awasi,Cegah dan Tindak jika ditemukan adanya laporan dan temuan,” tegas Kotan sapa akrabnya.
Kotan menambahkan, untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan, pengawasan Partisipatif masyarakat harus mampu terbangun, melalui adanya hubungan kolaboratif disetiap elemen masyarakat.
” Bangun komunikasi yang baik disetiap lapisan, jaga sikap dengan menjunjung tinggi kode etik sebagai pengawas dan PKD dalam hal ini diharapkan mampu memetakan titik lokasi masing-masing wilayah lingkungannya yang memiliki potensi Indek Kerawanan Pemilu (IKP), dan diharapkan juga rekan PKD semua mampu jaga kekompakan serta laksanakan apa yang menjadi intruksi pimpinan terkait tugas, terpenting jangan putus untuk saling berkoordinasi disetiap hal, “tandasnya.
Kemudian masih berkaitan dalam hal it Hafid Miftahudin selaku (Kordiv PPPS), menuturkan , sebagai akses kemudahan PKD dalam menerima laporan atau adanya dugaan pelanggaran, PKD diwajibkan untuk segera membuat Posko Pengaduan disertai Nomer Telepon stanby guna memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pelapor jika ada dugaan pelanggaran terjadi.
“Hal ini penting dan wajib karena ini merupakan intruksi. Oleh sebab itu diharapkan bagi PKD segera dirikan Posko pengaduan di tingkat Desa masing-masing, dimana nanti nya hal tersebut menjadi akses kemudahan bagi siapapun dalam melakukan laporan jika adanya dugaan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,” tukasnya.(sup).