Paripurna DPRD Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Tanggamus Periode 2013-2018

Loading

Pepadun.News,Tanggamus  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menggelar Rapat Paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Tanggamus periode 2013-2018 di Ruang Utama DPRD Tanggamus,  (16/1).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,S.Sos itu, dihadiri para anggota DPRD Tanggamus Bupati Tanggamus Hi.Samsul Hadi,M.Pd.I, Sekda Tanggamus Hi.Andi Wijaya, beserta kepala SKPD dan camat.

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menyampaikan bahwa Bupati Tanggamus melalui suratnya dengan Nomor : 151.3/229/9/2018 tanggal 10 Januari tentang mekanisme pemberhentian Bupati karena berakhirnya masa jabatannya kepada pimpinan DPRD.

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 79 ayat (1) dijelaskan ,bahwa pemberhentian Bupati Tanggamus karena berakhirnya masa jabatan,  diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk menetapkan pemberhentian.

“Sebagai tindaklanjut dari surat ini,  maka rapat pimpinan DPRD Tanggamus menetapkan hari ini ,dilaksanakannya rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian masa jabatan Bupati Tanggamus 2013-2018,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam rapat paripurna ini juga,  pihaknya sampaikan bahwa berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-37 tahun 2013 dan Nomor 132.18-38 tahun 2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus masa jabatan 2013-2018 dan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-8700 tahun 2017 tanggal 18 Desember 2017, tentang pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Tanggamus Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2013-2018, maka berakhirnya periode jabatan Bupati Tanggamus pada tanggal 15 Februari 2018. (Rosyid)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *