Berita Online Harian Lampung

Paripurna DPRD Mesuji : Persetujuan LKPJ 2016 dan Penyampaian APBD P 2017

Pepadun.News, Mesuji – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Mesuji menggelar Paripurna Penandatangan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Mesuji 2016, dan Penyampaian Raperda APBD P Th 2017.

Paripurna yang dihadiri 33 dari 35 anggota dewan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrulloh SE,dengan didampingi dua wakilnya yaitu Iwan Setiawan dan Musholi.

Pemerintah Kabupaten Mesuji mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2017. Pengantar Nota Keuangan raperda perubahan APBD disampaikan oleh Bupati Mesuji Khamami, Rabu (27/09/2017) dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Mesuji di Wiralaga Mulya.

Bupati Khamami menyampaikan secara keseluruhan jumlah Pendapatan Daerah diasumsikan sebesar Rp 748.091.280.517,- atau naik 0,57% dari APBD murni. Kenaikan tersebut berasal dari peningkatan perolehan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pos Retribusi dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

“Namun demikian, dari sektor Penerimaan Dana Perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp 3.937.438.000,- atau turun 0,67% yang diakibatkan berkurangnya jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2017,” terangnya.

Sedangkan untuk Belanja Daerah diasumsikan sebesar Rp 777.384.960.422,26 atau naik 1,55%. Komposisinya terdiri atas Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 349.704.716.998,20 dan Belanja Langsung sebesar Rp 427.680.243.424,06.

Untuk Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 49.292.550.100,26 yang terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah (SILPA) tahun sebelumnya Rp 26.550.346.100,26 dan penerimaan piutang daerah sebesar Rp 22.742.204.000,-.

Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 19.998.870.195,- dengan rincian Penyertaan modal investasi daerah sebesar Rp 1.500.000.000,- dan pembayaran pokok utang sebesar Rp 18.498.870.195,-.

“Saya menyadari bahwa tidak semua usulan dan kebutuhan dapat kita tampung, karena kemampuan keuangan kita yang terbatas, sedangkan permasalahan yang harus ditangani masih cukup banyak. Program kegiatan yang belum dapat dijalankan pada tahun anggaran ini, akan diperhatikan pada tahun anggaran berikutnya. Untuk itu, kiranya agar dapat kita pahami bersama,” ucapnya.

Pada agenda sidang paripurna tersebut juga diakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2016, yang dilakukan oleh Bupati Khamami dan Ketua DPRD Fuad Amrulloh,(Rs).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *