Pepadun.News, Tanggamus – Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS , untuk APBD-P 2017, Kabupaten Tanggamus, gagal dilakukan. Penyebabnya adalah Persoalan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), yang belum disepakati antara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD , dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tanggamus.
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menjelaskan,pihak TAPD memiliki tanggapan berbeda soal advis provinsi, Sehingga memiliki alasan tidak perlu mencantumkan angka 4.830 TKS,
Dengan gagalnya paripurna KUA-PPAS ini /maka akan dilakukan musyawarah melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Nantinya keputusan di Banmus tersebut yang akan dilaksanakan, Apakah akan membahas masalah ini lagi atau mengambil langkah lainnya.
Heri Agus Setiawan mengakui, untuk pengesahan APBD-P telah melewati batas waktu yakni tanggal 30 September 2017. Namun pihak Pemprov juga mengetahui bahwa di Tanggamus sedang dilakukan pembahasan.
Harapannya nanti APBD-P 2017 bisa diterima oleh pihak Pemprov Lampung,Kami yakin ini bisa ditolelir provinsi, sebab kami juga membahasnya di sini,masih banyak juga daerah lain yang belum selesai pembahasannya.
Kemudian Heri Agus Setiawan,juga mengakui apabila APBD-P 2017 gagal maka tidak ada perubahan pada APBD murni 2017, Namun untuk pendanaan guna pilkada yang ada dalam anggaran APBD-P tidak ada kendala.
Itu untuk kepentingan nasional, jadi pengeluaran boleh mendahului anggaran,jadi untuk kepentingan pilkada tidak ada masalah dan tetap bisa terselenggara,Kalau anggaran lain nanti coba dibahas lagi.
Untuk dana penyelenggaraan pilkada yang masuk dalam APBD-P ,yakni anggaran bagi Panwaslu Rp 1,5 miliar, Lalu untuk keamanan pilkada yang ditujukan ke Polres Tanggamus sebesar Rp 3,8 miliar,untuk Kodim Tanggamus Rp 200 juta.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Tanggamus Rusli Soheh mengatakan,bahwa Banggar menginginkan jumlah TKS dicantumkan dalam berkas KUA-PPAS ,sebanyak 4.830 sesuai advis Pemprov Lampung, sedangkan Tim TAPD untuk tidak dimasukkan dalam bentuk jumlah total keseluruhan TKS,cukup nilai anggaran saja yakni sebesar Rp 4,091 miliar, untuk pembayaran sampai akhir tahun anggaran (TA) 2017 ini.
Jadi sampai akhir pembahasan masalah itu tidak menemukan kesepakatan,sedangkan dari tim banggar sudah diputuskan mengikuti advis provinsi/maka harus mencantumkan jumlah TKS 4.838.
Hanya saja pihak eksekutif minta nilai anggarannya saja yang dicantumkan,jumlah angka TKS tidak perlu/kami tetap mengiginkan keduanya dicantumkan,karena merujuk keterbukaan anggaran.
Dasar Banggar mengikuti advis karena, jika melanggar maka melanggar hukum yakni PP 48 tahun 2005,sesuai dasar advis provinsi juga Kami menilai jika advis hanya membolehkan 4.830 , maka hanya itu selebihnya tidak boleh, Kami ingin ada akuntabilitas dan transparasi anggaran yang digunakan.(ROS)