Berita Online Harian Lampung

PBB Kota Metro Meningkat, Wakil Walikota Djohan Pesan Terus Tingkatkan Pajak

Pepadun.News, Metro –  Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kota Metro TA 2018 alami peningkatan tetap dari tahun sebelumnya, sebesar Rp3.294.062.670,- menjadi Rp. 3.396.934.401,- atau meningkat sebesar Rp. 102.871.731,- (3%).

 Data tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Arif Joko Arwoko, usai penyerahan data himpunan ketetapan pajak (DHKP) dan surat pemberitahuan pajak terhutang PBB TA 2018, di aul kantor BPPRD setempat yang di hadiri Wakil Walikota Metro Djohan, Kamis 08 Maret 2018.

 Kepala BPPRD Kota Metro Arif Joko Arwoko mengatakan,  pada tahun 2018 telah disusun beberapa kegiatan yang dimaksimalkan untuk mencapai tujuan. Kegiatan tersebut diantaranya melaksanakan kegiatan penyempurnaan Zona Nilai Tanah (ZNT) atau Nilai Indikasi Rata-rata (NIR), untuk peningkatan NJOP Bumi.

 Kemudian melakukan pembentukan Satuan Tegas (Satgas) pendataan PBB-P2 di tingkat Kelurahan dan validasi piutang PBB-P2 masa pajak tahun 2002-2012 yang merupakan data warisan dari KPP Pratama Kota Metro,  di awal pendaerahan PBB-P2 tahun 2013.

Masih menurut Arif, di  tahun anggaran 2019 mendatang, akan direncanakan pelaksanaan program kegiatan pendataan massal PBB-P2, dengan tujuan pembentukan dan pemuktahiran data subjek dan objek PBB-P2 terbaru. Hal ini  sesuai dengan kondisi sebenarnya yang meliputi kurang lebih sebanyak 51.272 objek pajak.

Mengenai peningkatan pajak tersebut, terhitung dari tahun sebelumnya dan di tahun 2018 telah terjadi peningkatan ketetapan sebesar Rp. 3.294.062.670,- menjadi Rp. 3.396.934.401,- atau meningkat sebesar Rp. 102.871.731,- (3%).

Sedangkan penambahan SPPT sebanyak 637 dengan rincian yakni Objek Pajak Baru sebanyak 75 Wajib Pajak (WP), Mutasi Objek/Subjek Pajak sebanyak 559 WP, perbaikan sebanyak 2 WP, dan keberatan sebanyak 1 WP.

Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Metro Djohan menyampaikan apresiasi atas peningkatan pajak tersebut.  Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Pajak dipergunakan untuk keperluan Daerah demi kemakmuran Masyarakat, karenanya diminta dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB.

“Apresiasi kepada Kelurahan, tahun 2017 telah mencapai realisasi PBB di atas 85%. Diharapkan pencapaian tersebut terus di pertahankan, begitu juga dengan kelurahan lain, agar bisa terpacu dan terus mengupayakan pendapatan PBB di wilayahnya,”ujarnya. (Arfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *