Pepadun.News,Tanggamus-Polres Tanggamus, Kepolisian Sektor Kota Agung menangkap dua tersangka Pencurian dengan kekerasan (Curas). Modus yang di pakai oleh pelaku dengan melakukan pendongan dan penjambretan yang sudah sering meresahkan masyarakat atas aksinya.
Tersangka bernama Ariadi (20) warga pekon Sukabanjar kecamatan Kota Agung Timur ,ariadi tidak bisa menahan air mata nya menetes pada saat kepolisian mendatangi di rumah kediamannya untuk menangkap dirinya , Minggu dini hari(25/2/17).
Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, S.Ik mengatakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ditangkap berdasarkan dua laporan perkara yang masuk ke Polsek Kota Agung, tanggal 3 Januari 2017, tempat kejadian Komplek Islamic Center Kota Agung sekitar jam 12.00 Wib dan di Pantai Pahabung Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur tanggal 19 Februari 2017 .
Salah satu korban merupakan anak dibawah umur, Riz (14) pelajar warga pekon Kusa kecamatan Kota Agung kehilangan HP samsung Ace 2 warna hitam dan advan S3 warna putih. Korban kedua Asrul (24) mengalami kerugian HP Lenovo seharga 800 ribu rupiah ketika sedang menikmati keindahan pantai pahabung.
Tersangka merupakan sepesialis jambret di lokasi pantai sasaran pengunjung wisata perempuan baik perorangan maupun kelompok, bersama komplotannya Ariadi kerap kali menodongkan pisau dan golok kemudian merampas barang-barang korban.
“Modus tersangka berubah-ubah sesuai kondisi, bisa menodong ataupun menjambret sementara pengakuan tersangka telah melakukan kejahatan di 5 TKP, kami invetarisir dua laporan polisi, kita akan cari lainnya mungkin para korban ada yang melapor ke Polres” ujar AKP Syafri Lubis.
Hal menarik saat melihat tersangka dibawa polisi, bandit yang tak segan melukai korbannya jika melawan itu menangis bercucuran air mata ketika di tangkap.
“Seperti yang tidak berdosa, padahal sudah berkali-kali melakukan aksi dengan berbagai jenis kerugian korban” ujar AKP Syafri Lubis.
Polisi juga terus melalukan pengejaran 4 orang lainnya yang belum tertangkap, terhadap keempatnya telah ditetapkan DPO oleh kepolisian sektor Kota Agung. Dari tersangka disita 2 unit sepeda motor yang digunakan memuluskan kejahatannya dan 2 HP milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di tahan di Polsek Kota Agung, terhadapnya dijerat pasal 365 Kuhp tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara
“Masyarakat tidak perlu lagi takut berwisata di pantai, Polsek Kota Agung siap memberi perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan tanpa kompromi” tandas AKP Syafri Lubis, yang genap menjabat 2 mingu sebagai Kapolsek Kota Agung.(Ros)