Trastvlampung.com-Mesuji – Kegiatan pembangunan menara Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PANSIMAS) yang bersumber dari APBN di Desa Muara Mas RT. 007 RW. 003 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji diduga tidak sesuai aturan dan melewati pelaksanaan kalender masa kerja 120 hari.
Ketua Kelompok Masyarakat (KKM) Desa Muara Mas Martono, saat akan di konfirmasi terkait hal ini dua kali di datangi dirumahnya tidak ada ditempat, di hubungi via handphone miliknya pun tidak pernah aktif, melalui pesan singkat WhatsApp terbaca namun enggan untuk berkomentar. Kamis, 9-9-2021
Menurut Masdar kepala tukang atau pemborong pekerjaan menara pansimas di desa muara mas mengatakan, kalau pekerjaan itu sering terkendala karena keterlambatan pengiriman material.
“Saya mulai pekerjaan itu dari bulan Juni 2021 setelah lebaran, Sebenarnya kalau pengiriman materialnya lancar, seperti kayu kasau bisa sampai setengah bulan nunggu, papan buat ngecor dan lain-lain tidak lambat pengirimannya, mungkin pekerjaan ini sudah lama selesai,” ujar Masdar. Masdar juga mengatakan kalau pekerjaan itu dia borong dari Martono senilai 15 juta.
“Pekerjaan itu saya borong dari Martono 15 juta , dan kami kerjakan bertiga, kalau untuk pembayaran sudah hampir lunas, tunggal kurang 700 ribu lagi, waktu itu mau di lunasi tapi saya tidak mau, nanti saja sekalian kalau sudah selesai, ini tinggal nunggu swadaya dari masyarakat untuk gotong royong bikin tutup atasnya,” imbuhnya.
Sedangkan menurut acuan petunjuk teknis pengadaan barang dan jasa tingkat masyarakat tahun 2021 cukup jelas, untuk tukang dan pekerja termasuk katagori jasa konstruksi di bayar per hari kerja per orang serta melibatkan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Sedangkan anggaran yang digunakan untuk pembangunan program dimaksud mencapai Rp.245 Juta Rupiah.”( Muslim)