Pepadun.News, Kota Metro – Penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara 2017. Pemerintah Kota Metro dan Kejaksaan Negeri Metro lakukan kerjasama dengan ditandai penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU), yang berlangsung di aula Pemkot setempat, Jumat 17/03/2017.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Ivan Jaka Marsudi Wibowo, mengatakan, bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan salah satu bidang yang berada di Kejaksaan RI.
Hal ini juga, merupakan salah satu pilar kejaksaan yang dapat mendukung tercapainya kepercayaan masyarakat melalui peran dan fungsi bidang Datun, melakukan penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan termasuk memberikan bantuan hukum lainnya kepada lembaga negara dan pemerintah pusat maupun daerah, guna terselenggaranya program pemerintah serta pembangunan daerah yang ada.
Terkait ini, Kejari Metro melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dapat memberikan pertimbangan hukum kepada Negara atau Pemerintah yang meliputi Pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum.
“Berharap dengan adanya kesepakatan bersama ini, dapat memberikan manfaat kepada Pemerintah Kota Metro dalam mensukseskan jalannya pemerintah yang baik,”katanya.
Di waktu yang sama, Walikota Metro A. Pairin, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas diadakannya kegiatan MoU tersebut, dengan harapan Perjanjian Kerjasama ini dapat dijadikan komitmen untuk meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian permasalahan hukum serta menambah wawasan maupun pengetahuan bagi segenap ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
“Mari kita sama-sama berkolaborasi dan berkarya, memajukan pelayanan dan pembangunan di Bumi Sai Wawai ini. Semoga kerjasama antara Pemerintah Kota Metro dan Kejaksaan Negeri Kota Metro akan semakin baik dan bermanfaat bagi kita semua,”ungkapnya. (Abduh/Roby)