Pepadun.News, Kota Metro – Pungutan liar (Pungli) , terdapat dua kata yang memiliki arti. Pungutan merupakan bea, iuran, kutipan, pajak, saweran, tarif yang wajib dibayarkan dilakukan oleh yang berwenang.
Kemudian kata Liar adalah tidak teratur atau tidak tertata. Berdasarkan KBBI Pungli adalah kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berizin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Menyimak kata Pungli artinya kegiatan segala bentuk pungutan tidak resmi dan tidak punya landasan hukum. Dan atau pungutan resmi, namun melebihi ketentuan yang berlaku,”
Demikian dikatakan Pujiarto mewakili Kajari Kota Metro Ivan Jaka MW, saat membacakan materi ke II dalam sosialisasi saber pungli kota metro, di aula pemerintah Kota Metro, Kamis, 23 Januari 2017.
Dalam hal ini, Pujiarto melanjutkan, selain dari sosialisasi pencegahan pungli, berupa himbauan. Juga dilakukan langkah-langkah pencegahan berdasar surat edaran Menpan-RB No.05/2016. Tentunya langkah-langkah tersebut dengan mengidentifikasi area berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah efektif untuk memberantas pungli.
Ini semua mengacu pada dasar hukum terbentuknya saber pungli yakni, UU No.25/1999 tentang pelayanan publik, UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 09 tahun 2015, peraturan presiden No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Kemudian dasar hukum lainnya adalah, surat edaran Menpan-RB No. 05 tahun 2016 tentang pemberantasan pungli, peraturan gubernur lampung No.26 tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi serta peraturan Walikota Metro No.04 tahun 2013 tentang pengendalian gratifikasi.
“Dasar hukum yang ada tersebut, maka jelas bahwa pungli dianggap sebagai tradisi atau budaya dan harus diberantas, dengan sanksi hukum yang tegas,”ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Kasat Binmas Polresta Metro AKP Ibnu Mas’ud mewakili Kapolresta AKBP. Ralli Muskitta menyampaikan, bahwa dalam menanggulangi tindak pidana pungli, hal yang menjadi fokus Pemerintah adalah penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara dan pembangunan budaya hukum dengan sasaran pelayanan publik, pembenahan managemen perkara, penguatan SDM dan kelembagaan.
Didalam menjalankan tugas Saber pungli melaksanakan intelijen, pencegahan, penindakan dan yuritis. Dengan kewenangan membangun sistem pencegahan dan pemberantasan, melakukan pengumpulan data dan informasi, mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan termasuk melakukan operasi tangkap tangan.
Ibnu Mas’ud menjelaskan, faktor dari penyebab pungli karena penyalahgunaan wewenang jabatan, faktor mental/karakter, ekonomi, faktor kultural dan budaya organisasi, terbatasnya SDM serta lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari pimpinan atau atasan.
“Dalam kasus tindak pidana pungli itu, di kenakan pada pasal 368 KUHP, pasal 415, pasal 418 dan pasal 423,”jelasnya.
Diketahui, sosialisasi saber pungli, berlangsung selama 6 jam, dimulai sejak pukul 07.45 WIB sampai pukul 16.00 WIB yang di isi diskusi. Didalamnya di berikan materi tentang Pungli dengan pemateri I dari unsur Polresta Metro, pemateris II dari unsur Kejaksaan Negeri setempat dan pemateri ke III pihak pengadilamn Kota Metro sebagai tim yuritis.(Abduh/Roby)