Berita Online Harian Lampung

Penanggungjawab Media Dan Pimred Harus Kompeten Tingkat Utama

Pepadun.News, Jakarta – Guna mencapai level Profesional dan bermartabat bagi perusahaan-perusahaan media siber di tanah air. Dewan Pers seru kan, bahwa Penanggung Jawab Media ataupun Pimpinan Redaksi Media massa, berkompeten di kategori utama. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), sebagai organisasi perusahaan media siber yang di dirikan, menyambut baik seruan tersebut.

Seruan Dewan Pers tersebut, disampaikan anggota Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, pada acara Traning of Trainer (TOT) Penguji dan dan Pemegang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

“Dewan Pers segera menerapkan beberapa peraturan baru, diantaranya tentang standar kompetensi untuk jabatan Pemred dan penambahan mata uji kode etik,”kata Hendry yang juga Sekjen PWI.

Hendry  menerangkan, bahwa standarisasi kompetensi merupakan syarat utama agar setiap media, bisa diverifikasi secara aktual oleh Dewan Pers. Kebijakan itu sangat penting untuk penyegaran profesi, juga untuk membangun jenjang uji kompetensi dari wartawan muda, wartawan madya, hingga wartawan utama.

“Hal lain dalam UKW adalah penambahan mata uji kode etik dalam UKW. Ini sangatlah penting dan mendesak untuk di uji kan, karena seringkali wartawan justru tidak memahami kode etik profesi,”ujanya.

Mengenai hal tersebut, Ketua Umum SMSI, Teguh Santosa, mengatakan, sebagaimana Anggaran Dasar (AD) SMSI yang telah disusun dan di sahkan notaris tanggal 21 Maret 2017 lalu. Perusahaan media, dalam hal ini media siber, yang sehat dan profesional adalah modal dasar yang kita butuhkan, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, makmur juga sejahtera.

Karya jurnalistik, yang mendukung tujuan ini, bisa didapatkan apabila penanggung jawab atau pemimpin redaksi media siber memiliki pemahaman yang memadai dan standar etika yang tinggi. Pihaknya akan mengkampanyekan peraturan Dewan Pers itu kepada anggota SMSI di daerah. Saat ini, masih kata Teguh, SMSI tengah menyusun kepengurusan di 27 provinsi. 

“Jangan sampai ada anggapan bahwa, membuat media siber mudah, lantas siapapun merasa bisa mendirikan media massa berbasis online, dan bertindak sesuka hati dengan berlindung di balik kebebasan pers,”ungkap Teguh Santosa, alumni University of Hawaii at Manoa (UHM). 

Perlu diketahui, SMSI akan diluncurkan pada Senin, 17 April 2017, di Jaya Suprana Institute, Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta. Peluncuran di dahului diskusi bertema “Kekeliruan Kebebasan Kebablasan: Menyusun Disain Komunikasi Politik yang Sehat.” (Red/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *