Berita Online Harian Lampung

Perizinan TMII, BKPRD turunkan Rekomendasi Persyaratan Perizinan

Lokasi TMMI di Jl Patimura Bd 29 banjarsari Metro Utara,

Pepadun.News, Metro – Perwakilan pengelola Taman Metro Indonesia Indah (TMII) Bd 29 Banjarsari Metro Utara, tepis adanya penilaian TMII belum melanggar Peraturan daerah (Perda) dan tidak indahkan intruksi Pemerintah setempat, sebagaimana dalam pemberitaan media cetak dan elektornik (online) yang ada selama ini.

Epril perwakilan pengelola TMII, saat di konfirmasikan di lokasi TMII, Selasa 07 Februari 2017, mengungkapkan, apapun informasi yang sudah beredar dalam pemberitaan media, bahkan penilaian-penilaian beberapa kalangan tentang pengelola TMII, bahwa pihaknya tidak indahkan intruksi Pemerintah setempat, melanggar aturan dalam Perda serta belum sama sekali memproses perizinan.

“Dalam hal ini, tidak pula kami selaku pihak pengelola TMII berpendapat atau men-justisifikasi pihak Pemerintah (Dinas dan tim terkait perizinan) dan kalangan lainnya, bahwa pengurusan perizinan di persulit atau menilai lamban, tidak pernah sama sekali,”katanya.

Perlu diketahui bahwa, Epril menjelaskan, Pada Oktober 2016 lalu pihak TMII sudah melakukan tahap awal sebagai langkah pembuatan perizinan yakni izin lingkungan (HO). Kemudian pihak TMII juga berkoordinasi, konsultasi ke pihak perizinan. Terkait hal ini, saran atau masukan dari pihak perizinan pada waktu itu, lebih baiknya menunggu terbentuknya sturktur kelembagaan yang baru dan di definitifkan sesuai pemberlakukan Standar Struktur Organisasi Pemerintahan, sebab sebagian SKPD terkait mengalami perubahan dari Badan menjadi Dinas, tentunya otoritas dan kewenangannya juga akan lebih dan luas.

Dari hal ini,mengambil langkah untuk koordinasi dengan BKPRD mengingat luasan areal TMII lebih dari 2000 meter. Maka di awal Desember 2016 diajukan surat pengajuan rapat dalam hal permohonan perizinan. Sempat saat itu ada peninjauan yang dikoordinir oleh Assisten II Khaidarmansyah, namun Pasif (tidak ada kelanjutan informasi dan intruksi).

Tepat pada Akhir Januari 2017, pihak TMII sudah melakukan ekspose dengan Walikota dan melaksanakan rapat BKPRD sekitar tanggal 03 Februari 2017, dan sudah direkomendasikan dengan beberapa persyaratan dokumen dalam proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini sudah dalam proses.

Epril menambahkan, perlu diluruskan pula adanya informasi yang beredar bahwa pihak TMII melanggar Perda No 05 tahun 2012. Didalam perda ini hanya mengatur tentang retrebusi dan HO dan beberapa item terkait didalamnya. Kemudian melanggar peraturan yang mengatur tentang garis sepadan sungai, mengacu pada Perda yang mengatur RTRW, memang disebutkan garis batasnya 30 meter dari sungai, akan tetapi ada peraturan terbaru yakni peraturan Menteri PU dan perumahan rakyat No 58 tahun 2005 yang mengatur tentang batas garis sepadan sungai dan danau, ini yang spesifik.

Kedua asumsi beberapa kalangan itu perlu diklarifikasikan, bahwa retrebusi akan di tetapkan dan terbayar jika perizinan semua sudah terealisasikan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dan lokasi TMII bersampingan dengan sungai perkotaan yang bertanggul, yang batasnya hanya 3 meter garis sepadan sungainya, sesuai Peraturan menteri tersebut.

“Artinya, bukan kami tidak mengindahkan semua ketentuan yang ada di Kota Metro, semua sudah dilakukan sebagaimana mestinya dan jalur yang harus di lengkapi sesuai persyaratan perizinan, dan saat ini sudah dalam proses perizinannya,”jelas Epril.

Diwaktu yang beda, Plt. Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Syachri Ramadhan mengungkapkan, terkait permohonan perizinan pihak TMII sudh diterima rekomendasinya dari tim BKPRD. Tinggal bersangkutan melengkapi persyaratan yang ada dan kemudian mengajukan permohonan pembuatan perizinannya.

“Rekomendasi dari BKPRD tadi (Selasa 07 Februari 2017)sudah kami terima, tinggal yang bersangkutan melengkapi persyaratannya untuk kemudian dimasukan ke DPTSP,”ungkap Syachri saat dihubungi melalui via SMS. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *