Pepadun.News, Kota Metro – “May Day” Peringatan Hari Buruh Internasional, Senin 01 Mei 2017, sejumlah pekerja dan karyawan atau buruh di Kota Metro, berharap menjadi momen bagi para pimpinan pengusaha atau perusahaan swasta, dapat lebih mengedepankan hak bagi pekerjanya.
“Meski sebagian Perusahaan Swasta, di Kota Metro masih terdapat pekerja atau buruh yang lebih keren di sebut karyawan, masih belum menerima hak-hak nya sesuai dengan UMK atau UMR, tentu di hari peringatan May Day saat ini, dapat menjadi pedoman dan momentum untuk bebenah,”
Demikian dikatakan Lilik Irawadi, Ketua Perkumpulan Organisasi Buruh Formal Indonesia (OBFII) Kota Metro, di sekertariatannya Jl. Pangeran Diponegoro Kelurahan Imopuro Kota Metro.
Menurutnya, dalam perayaan hari buruh internasional yang jatuh pada 01 Mei 2017 saat ini, , diharapkan juga menjadi perayaan bagi para rekan-rekan karyawan atau pekerja/buruh yang telah mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang diperjuangkan selama ini.
Berkenaan dengan hari May Day, ada tiga tuntutan buruh yang disepakati diantaranya, penghapusan Outsourcing dan sistem magang, Jaminan sosial pekerja dan tolak upah murah. Hal ini tentunya, berharap kepada Pemerintah setempat, dapat lebih memikirkan nasib buruh yang ada.
Terfokusnya juga kepada, pihak Dinas Ketenagakerjaan juga kedepan harus pro aktif, untuk dapat mengetahui riil kondisi para pekerja/buruh di perusahaan Swasta Kota Metro, baik itu Bank Swasta, Rumah Sakit dan Klinik serta perusahaan yang berlebel Departemen Store atau swalayan.
“Perlu tindakan riil kedepan, karena kebutuhan hidup semakin meningkat, namun tidak diimbangi dengan penghasilan yang memadai. Tentunya di awali dengan membentuk organisasi atau lembaga,badan dan sejenisnya, seperti Dewan Pengupahan Kota (DPK), agar Pemkot dapat menentukan nilai UMK yang ada,”ujarnya.
Lilik Irawadi melanjutkan, perlu diketahui juga bahwa, Kota Metro berpredikat Daerah termiskin kedua setelah Kabupaten Pringsewu untuk Upah Pekerja/Buruh di Provinsi Lampung. Hal ini patut jadi perhatian bagi semua pihak, terutama Pemerintah Kota Metro dalam mendorong Visi Kota Metro yang tercanangkan selama ini utamanya meningkatkan taraf ekonomi kerakyatan.
Di sisi lain, mengenai UMK di Kota Metro mulai sedikit penyesuaian dengan standar UMK, yakni pada karyawan swasta Chandra Dept Store, dengan memberikan upah kerja sebesar Rp1.909.503./bulan. Lalu, untuk pekerja/Pasar Kota Metro mendapat upah sebesar Rp800 Ribu/bulan.
Agung Kurniawan (24), salah satu pekerja di Chandra Dept. Store, bahwa upah yang diterima sesuai dengan UMK, dan juga pihak perusahan telah memberikan hak-hak pekerjanya serta untuk jaminan kesehatan, kami telah ditanggung pihak perusahaan seperti Jamsostek dan BPJS.
Kemudian, Yanti (20), seorang pekerja toko pakaian di pasar cenderawasih, mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan Upah sebesar Rp.800 ribu/bulan serta uang makan Rp15 ribu/hari. (Abduh)