Berita Online Harian Lampung

Polisi Tanggamus Berhasil Amankan Pengedar Uang Palsu

Pepadun.News, Tanggamus – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus. Berhasil meringkus pengedar uang palsu. Agustiawan (24) warga pekon Negeri Ngarip Kecamatan Kota Agung, diamankan polisi usai transaksi uang palsu di pasar Kota Agung,(22/02/2018).

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan tersangka ditangkap Bripka Dedi Irawansyah di pasar Kota Agung kemarin Rabu (21/2) pukul 13.00 Wib.

“Tersangka ditangkap usai bertransaksi mengunakan uang palsu dengan korban Anudin (19) pedagang pakaian di Pasar Kota Agung,” kata AKP Syafri Lubis,

keberhasilan tersebut merupakan upaya Polsek Kota Agung menerjunkan anggota guna menyelidikan peredaran uang palsu.

Berdasarkan laporan masyarakat adanya peredaran uang palsu di pasar kota agung, maka kami terjunkan anggota melakukan penyelidikan,

Dari tangan tersangka yang merupakan debt colector sebuah leasing motor di Kota Agung tersebut, diamankan 9 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan yang disimpan ditas selempangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti 9 lembar uang palsu, tas dan dompet ditahan di Polsek Kota Agung.

Tersangka dapat dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”pungkas AKP Syafri Lubis. (ros)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *