Pepadun.News, Tanggamus– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, menamgkap pengguna Narkoba. Dari tangan WA alias Dob (40) warga Pekon Sukerejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu tersebut polisi berhasil menyita tiga plastik bening berisi narkotika jenis shabu berat 0,40 gram.
Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH mengatakan, penangkapan tersebut atas adanya laporan dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering di jadikan tempat pesta Narkoba, berikut WA ditangkap barang bukti Narkoba jenis Sabu dari tangannya, pada Kamis (8/3/17).
“WA yang berprofesi sehari-hari sebagai petani tersebut ditangkap pukul 18.30 Wib saat berada dirumahnya, bersama barang bukti sabu dari tanganya” terang AKP Anton Saputra.
Saat ini tersangka ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan intensif aparat kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menyalahgunakan Narkoba jenis Sabu, tersangka diacam pasal 112 junto 127 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika.
Kemudian Kepala Kepolisian Resor Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora, S.Ik mengatakan tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat untuk menjauhi Narkoba, memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus,
“Narkoba merupakan musuh kita bersama. Dua tersangka Narkoba sudah dilakukan penindakan tegas terukur, kami himbau masyarakat menjauhi Narkoba karena sangat merugikan diri sendiri dan mari ciptakan situasi yang kondusif. Kami akan terus bekerja keras, demi kamtibmas dan kenyamanan untuk masyarakat Tanggamus,” Himbau Kapolres AKBP Mamora yang dituturkan AKP Anton Saputra. (Ros)