Polres Tuba Tangkap Ibu Rumah Tanggah Penjual Sabu

Loading

Pepadun.News, Tulang Bawang – Tidak disangka sangka, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), di Menggala, Tulang Bawang ditangkap dan diamankan oleh Anggota Polres Tulang Bawang lantaran menjadi pengedar Narkoba. Dalam penggrebekan ini didapatkan Narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket seberat 60,9 gram.

Hal ini di sampaikan Dalam Pres Release Polres Tulang Bawang ,(13/09/2017) . Mewakili Kapolres Tulang Bawang, Kabag Ops Kompol Edi Syapnur mengatakan, anggotanya hampir setengah bulan melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait rumah yang di duga untuk tempat transaksi narkoba.

Yang mengherankan tersangka Ibu Rumah Tangga ini adalah penjual warung soto di depan Polsek Menggala. Akhirnya anggota melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah tersebut, dan benar didalam kamar terdapat sebuah tas, timbangan, dan barang haram 14 paket sabu.

Dalam pengakuannya tersangka Bunga 29 tahun (nama samaran ) mengaku tidak tahu bisnis yang dilakukan ini adalah menjual barang terlarang, karena dirinya hanya disuruh oleh suaminya .” Saat itu menelpon saya untuk mengambil sebuah barang di depan rumah,  saya tidak tau apa isinya, “ keluhnya.

Bahkan yang mengejutkan transaksi dan bisnis haram ini dikendalikan sang suami yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat Menggala, dengan kasus Narkotika.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP M. Doni Nofandri mengatakan, Dirinya bersama anggota akan terus mendalami kasus ini,untuk tersangka dikenakan hukuman lebih berat lantaran barang sabu yang ada diatas 5 gram, sehingga bisa ke ancaman hukuman mati. (And )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *