Berita Online Harian Lampung

PR RSUD A.Yani, Berikan Edukasi JKN Kepada Masyarakat

Plt Dirut RSUD A.Yani Eko Hendro didampingi bidang pelayanan Elyana, diruang kerja Dirut./red

Pepadun.News, Metro – Teknis Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Yani Kota Metro berlebel Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), menjadi “PR” pihak RSUD itu sendiri, terutama dalam pemberian edukasi tentang program jaminan kesehatan berupa JKN dengan sistem asuransi di bidang kesehatan.

Hal tersebut, harus dilakukan sebagai pemahaman kepada masyarakat terlebih kepada masyarakat yang menjadi anggota iuran asuransi kesehatan berbentuk BPJS atau JKN.

Sebab, hampir kerap terjadi muncul persoalan akan pelayanan di bidang jaminan kesehatan, yang dirasakan keluarga pasien maupun pasien yang menaruh kepercayaan pelayanan kepada pihak RSUD A.Yani.

Seperti halnya yang terjadi terhadap Keluarga Alm. Nur Ma’mun warga Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, sebagai pasien RSUD A.Yani menggunakan kartu BPJS-JKN, yang dikenai beban biaya pelayanan rawat inap sekitar, Rp1,5 Juta.

Pengakuan Yarti dan Yuliar (putri Alm. Nur Ma’mun), saat masuk ke RSUD A.Yani terdaftar sebagai peserta BPJS klas I, selama menjalani perawatan ayahnya (Alm.Nur Ma’mun) sejak 31 Mei 2017 lalu. Pasca meninggal ayahnya, pihak RSUD mengenakan biaya perawatan rawat inap yang harus dibayar lunas.

Adanya informasi tersebut, pihak BPJS Kota Metro menilai pihak RS harus lebih proaktif daan bersinergi dengan pihak BPJS dalam menginformasikan kepada pasien atau keluarga pasien peserta BPJS untuk segera mengurus Surat Elegibilitas Peserta (SEP). Pengurusan SEP di BPJS ada tenggang waktu di hari atau jam kerja, artinya di hari Sabtu dan Minggu tidak terhitung.

Menanggapi hal ini, Plt Direktur RSUD A. Yani Metro, Eko Hendro S. didampingi Bidang pelayanan dan tim JKN, Lelyana, mengungkapkan, hal yang menjadi pembahasan informasi dalam media publikasi, menjadi bahan kritik membangun bagi pihak RSUD A.Yani untuk lebih baik kedepan, terlebih soal teknis pelayanan, termasuk juga berkenaan dengan JKN atau Asuransi kesehatan.

“Sangat sepakat, teknis pelayanan perlu ditingkatkan dan terus ditingkatkan. Sebenarnya Pelayanan dalam hal program JKN dalam bentuk asuransi menjadi PR kami, untuk memberika pemahaman sebagai edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat juga paham akan jaminan kesehatan berbentuk asuransi itu,”ungkapnya.

Asuransi itu, Eko Hendro menjelaskan, sebenarnya peserta harus tetap aktif membayar sebagaimana ketentuan sebagai peserta BPJS. Sebab jaminan kesehatan yang ada berbentuk asuransi, dimana sakit tidak sakit tetap dikenakan biaya perbulannya sesuai dengan tarif dan klas BPJS pasien ambil.

“Sebenarnya ini ranah pihak BPJS, akan tetapi gambaran kecil bahwa, BPJS mandiri itu sifatnya gotong royong/iuran layaknya asuransi yang setiap bulannya harus di lunasi sesuai ketentuan yang ada. Dalam hal ini, tetap akan menjadi koreksi dan evaluasi kami, untuk lebih meningkatkan lagi dibidang pelayanan untuk lebih baik,”ungkapnya.

Menyinggung soal, Alm Ma’mun, Bidang pelayanan dan tim JKN RSUD setempat, Lelyana, menjelaskan, pasien Alm. Nur Mak’mun masuk perawatan pada Rabu 31 Mei 2017 lalu. Dalam hal ini, ada keterlambatan pembayaran BPJS oleh pasien itu sendiri, sebab tenggang pembayaran BPJS adalah terhitung dari tanggal 1 – 10 di setiap bulannya, jika ada keterlambatan akan dikenakan denda.

Inilah yang terjadi, sehingga proses registrasi perawatan pasien menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS gagal diproses. Artinya Surat Elekgibilitas Peserta (SEP) tidak bisa diproses. Kepada keluarga pasien diberi arahan untuk melakukan pengurusan lengkap dalam ini tunggakan serta pokok angsuran BPJS.

Masih menurut Lelyana, tepat pada Kamis 01 Juni 2017, pasien meninggal, dan pihak keluarga masih berduka serta mengurus prosesi pemakaman Alm. Nur Ma’mun. Sehingga tertunda pengurusan kelengkapan berkas JKN, karena data akurat pasien dibawa pulang, maka SEP-nya tidak dapat diproses.

“Adanya kejadian ini, pihak administrasi dan saling berkoordinasi dengan tim pelayanan, sudah memberikan keringanan akan beban biaya yang ada, terlebih keluarga Alm.Nur Ma’mun tergolong tidak mampu. Hanya saja, keluarga pasien belum kembali ke RSUD untuk memberikan data rincian biaya, untuk menentukan besaran potongan biaya yang dikenakan,”pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *