PWI Lamtim Gelar Sosialisasi UU Pers

Loading

Pepadun.News, Lampung Timur –Persatuan wartawan Indonesia ( PWI) Kabupaten Lampung Timur menggelar sosialisasi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 di balai Desa Jojog kecamatan Pekalongan Senin (21/05/2017).

Kegiatan tersebut kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur yang dihadiri oleh para kepala sekolah dari enam kecamatan,yaitu Pekalongan,Batanghari,Metro Kibang,Sekampung,dan Batanghari Nuban.

Acara sosialisasi undang-undang pers di hadiri oleh ketua PWI Lampung Timur Edi Efriandi,Bhabinkamtibmas Polsek Pekalongan, Kesbangpol Lamtim Sulastri, serta ratusan kepala sekolah dari enam kecamatan.

Ketua PWI Lampung Timur Edi Efriandi mengatakan,kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah tentang kebebasan pers,karena kita ketahui akhir-akhir ini banyak sekali oknum pers yang sangat meresahkan kepala sekolah,ungkapnya.

Edi menghimbau kepada para kepala sekolah agar tidak merasa takut dengan para oknum wartawan yang hanya sekedar mencari-cari atau oknum wartawan abal-abal. Selagi ibu dan bapak kepala sekolah tidak melanggar ataupun mempunyai kesalahan jangan pernah takut,himbaunya.

Sementara itu Narasumber dari Kesbangpol Lampung Timur Sulastri mengatakan,pers serta LSM memang dilindungi oleh undang-undang, namun kalaupun ada yang menyimpang dari tugas pokok mereka, itu jelas bukan membawa lembaga melainkan oknumnya. Jadi mari kita bekerja sama agar tindakan oknum-oknum wartawan dan LSM yang hanya sekedar mencari-cari kesalahan dapat kita tanggulangi, karena peran pers dan LSM sangat besar dalam membantu pemerintah baik dalam hal penyebarluasan informasi publik juga dalam hal mengawasi kinerja pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan,pungkasnya.(Dedy).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *