Raperda LPJ Pelaksanaan APBD TA 2016 Disahkan

Loading

Pepadun.News, Kota Metro – Setelah melewati pembahasan panjang, rancangan perataruan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD TA 2016 disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dengan 18 catatan oleh Panitia Khusus (Pansus) disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD TA 2016 Nasriyanto Effendi menerangkan, untuk meningkatkan kualitas di dalam proses pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan Kota Metro kedepan, maka dalam kesempatan ini Pansus memberikan Rekomendasi kepada beberapa OPD. Pada Dinas Pendidikan, konsep smart city yang direncanakan oleh Pemkot Metro agar dapat lebih menguatkan visi Kota Metro sebagai Kota Pendidikan. 

”Kemudian mengingat kebutuhan siswa SD dan SMP terkait ujian yang dilakanakana secara online agar kiranya sebagian dana DAK pada Dinas Pendidikan dapat dialihkan sedikit untuk sarana dan prasarana komputer sebagai penunjang terlaksananya ujian online,” ujarnya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Metro tentang Pembicaraan Tingkat II Tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD TA 2016 di ruang Sidang DPRD, Selasa 01 Agustus 2017.

Kemudian, masih menurutnya, pada Dinas PUTR, Pansus meminta agar dapat segera melakukan perbaikan taman kota sebagai wisata keluarga. Tentunya juga dalam pengerjaannya dapat melalui perencanaan yang matang serta berkoordinasi dengan pengusaha odong-odong dan para pedagang lainnya.

Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, terkait perjanjian sewa menyewa kolah renang Tejosari, agar Pemerintah Daerah menindaklanjuti kepada pihak CV.Mandala Karim untuk dapat memperbaiki kondisi kolam renang sebagaimana pada saat menyewa, sebelum penyerahan kembali kepada Pemkot Metro. 

Lalu, pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, diminta agar dapat berinovasi untuk menggali, mencari serta memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. 

Termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dapat menata ulang aset-aset daerah terutama aset tanah, bangunan dan kendaraan. Seperti keberadaan maupun surat bukti hak kepemilikan aset-aset tersebut.

Masih menurut Nasriyanto Effendi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia harus menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) proposional dan profesional sesuai mekanisme dan undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sedangkan Bappeda diminta agar segera menerapkan E-Planning dan E-Budgeting.

Pansus pun memberikan rekomendasi kepada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Diskominfo, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian, Dinas Ketahan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *