Trastvlampung.com- Lampung Tengah- Situasi mogok kerja yang terjadi di PT. Gunung Madu Plantantions (GMP ) dilakukan seluruh karyawan berhasil direda Bupati Lampung Tengah.
Bupati Musa Ahmad hadir bersama Kapolres Lamteng dan Kasat Pol PP langsung meredakan amarah para pekerja yang menuntut kesamaan penghitungan jasa produksi bagi seluruh pegawai.
Kegiatan Perusahaan Berhenti sejak hari Kamis 9 September 2021, seluruh pekerja mulai dari Divisi 1 dan Divisi 7 berkumpul di Divisi 2 Untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada perusahaan.
Para pegawai berharap tidak adanya perbedaan dalam pembagian Bonus sehingga tidak menjadikan situasi yang merugikan semua pihak.
Seperti yang diungkapkan salah satu pekerja, Suryadi berharap pihak perusahaan membubarkan Key Performence Indikator (KPI).
“Sehingga para pekerja mendapatkan pendapatan yang sama seperti di tahun tahun sebelumnya,”ujarnya.
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Kapolres menjadi mediator langsung antara perwakilan perusahaan dan perwakilan karyawan yang di wakili pengurus unit kerja serikat pekerja seluruh indonesia ( PUK SPSI ) untuk mendapatkan solusi dari kejadian ini.
Setelah melakukan pertemuan selama 8 jam dan berjalan alot akhirnya tepat pukul 19.00 WIB didapatkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak salah satunya penghitungan jasa produksi 2021 akan menggunakan perhitungan PKB sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) tahun 2018 – 2019.
Musa Ahmad berpesan, untuk para karyawan yang menyampaikan aspirasi bisa membubarkan diri dan berkativitas seperti biasa, mengingat saat ini masih dalam pandemi dan kita harus bersama sama menjaga protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru.
“Mengingat saat ini Lampung Tengah sudah masuk kedalam zona kuning,”imbuhnya.”(red)