Pepadun.News, Lampung Tengah – Terkuak sudah adanya perbuatan melawan hukum terkait pembuatan sertipikat tanah asli tapi palsu (Aspal) oleh oknum-oknum yang kemungkinan akan terus diusut pihak berwajib. karena telah membuat setidaknya 121 Sertipikat tanah milik warga di kampong Sukajaya, kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Baru-baru ini seorang warga terkejut alang kepalang saat mengajukan pinjaman untuk modal bertani dengan agunan sertipikat tanahnya ke Bank, namun permohonan ditolak lantaran agunan mereka ternyata tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Salah satu korbannya adalah Said. Ia mengaku kaget atas pernyataan bahwa Sertipikat tanahnya palsu dan tak berlaku. Dia menunjukkan dua buah sertipikat tanahnya yang ternyata tak terdaftar di BPN setempat.
“Saat tahu hal ini, maka saya langsung lapor ke Polisi, karena ini jelas ada pemalsuan Sertipikat Tanah. Namun saat kemudian saya dan teman-teman ke BPN, petugas di sana menyuruh kami mencabut laporan di Kepolisian, dan akan dibuatkan Sertipikat baru dengan program Prona. Ada bahasa seperti itu dari sana (BPN),” katanya.
Said juga menunjukkan lembaran daftar warga yang turut dalam program layanan rakyat untuk sertifikat tanah (Larasita) pada tahun 2013. Di daftar itu ada sekitar 121 bidang tanah yang didaftarkan dari 80-an warga pemiliknya.
“Biayanya bervariasi, tergantung ukuran tanahnya. Dan cepat, gak sampai setahun, sebagian besar sertipikat itu sudah selesai dan diserahkan kepada warga,” tambahnya.
Tidak hanya Said yang kemudian melaporkan hal ini ke Polres Lampung Tengah, tetapi warga lain akhirnya turut melaporkannya. Namun 6 warga yang melaporkan hal ini ke polisi justru diminta agar mencabut dan akan dibuatkan yang asli. “Jika tidak mencabut laporan polisi, kami ditinggalkan dan tidak dibuatkan Sertipikat yang asli,” ujar Mulyono, seorang korban lainnya.
Mulyono setali tiga uang pula dengan Said yang juga ditolak oleh Bank saat mengajukan agunan kredit dengan sertipikat tanahnya. “Saya ke Bank untuk pinjam modal. Dan saat diproses di notaris dan dibawa ke BPN, katanya gak terdaftar dan palsu.” Tambah Mulyono.
Warga berharap agar laporan mereka ini segera ditindak lanjuti oleh Polres Lampung Tengah dan mengungkap pelaku pemalsuan sertipikat tanah yang jumlahnya ratusan tersebut. (Red)