Tratsvlampung.com- Metro – Paslon (Pasangan Calon) Calon Walikota Metro dan Wakil Walikota No Urut 2 , Wahdi Siradjuddin tetap bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024. Namun, Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman resmi didiskualifikasi lantaran berstatus sebagai terpidana.
Dalam surat yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir mengatakan, Keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro Nomor. 421 Tahun 2024. Dan keputusan KPU Kota Metro Nomor. 422 Tahun 2024.
Kemudian, keputusan KPU Metro Nomor. 421 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor. 300 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Pada poin selanjutnya, keputusan KPU Kota Metro Nomor. 422 tahun 2024 tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024 dengan satu pasangan calon.
Atas dasar ini pembatalan paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024, kata Ketua KPU Kota Metro, Erzal saat konferensi pers, Sabtu 23 November 2024 dinihari.”(Red)