Pepadun.News, Kota Metro – Dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di tangkap tim Sat Res Narkotika Polresta Metro. Satu diantaranya wanita Rahayu Ningsih (38) warga Tejo Agung Metro Timur dan Kelik Rudi Karyono (40).
Keduanya ditetapkan tersangka, saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,44 gram di dalam dompet warna hitam, 4 plastik klip ukuran sedang dengan kode tulisan 100, 150, 200 dan 250, serta 4 plastik klip ukuran kecil.
Kemudian 1 dompet motif kembang warna pink berisi 7 pipet dan tutup botol pocari sweat, 1 bulah gunting, 14 kertas rokok, 3 buah korek api gas, 1 bungkus rokok berisi 23 kertas rokok. Lalu, di dapati juga barang bukti tambahan 1 botol sinde, 7 pipet didalam bungkus rokok, 3 buah cotton bud, 3 buah pipa kaca, 1 botol air prima dengan dua lubang di tutupnya.
Kasat Res Narkotika Polresta Metro AKP Fadil mengatakan, penangkapan keduanya di sebuah rumah wilayah Kelurahan Tejo Agung Metro Timur Rt 05 Rw 02, sekutar pukuk 01.00 WIB, 23 Maret 2017 lalu. Berdasarkan informasi warga sekitar telah terjadi penyalahgunaan narkiba jenis sabu, atas informasi itu tim sat narkoba segera melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeledehan terhadap keduanya.
“Dari itu, hasil pemeriksaan sementara bahwa kedua pelaku mengaku sebagai penjual sabu yang dibeli dari Sdr. Paklek wilayah Gunungsugih baru Kecamatan Tigeneneng Kabupaten Pesawaran. Kini perkara masih dalan pengembangan,”ungkapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat(1) UU No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara dengan denda Rp800 juta, paling banyak Rp8 Miliar. (Roby/Abduh)