Bandarlampung, Lampungsai.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar konferensi pers, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Rabu 15/03/2017. Pertemuan tersebut guna memaparkan terkait terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.4418-2399 Tahun 2017 Tanggal 14 Maret 2017 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 tentang Pembatalan Beberapa Materi Dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017 dan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2017.
Diinformasikan Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov. Lampung Heriyansyah, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Sutono, MM menyampaikan, terkait kebijakan umum anggaran, maka keberatan Walikota Bandar Lampung tidak dikabulkan. Yakni terkait 17 program/kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen RKPD pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetapi tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri tetap memberlakukan materi muatan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017.
Terkait dengan pendapatan, Mendagri tidak mengabulkan keberatan Walikota Bandar Lampung dan materi muatan Keputusan Gubernur Nomor G/29/VI.02/HK/2017 juga dibatalkan. Untuk itu Pemkot Bandar Lampung harus melakukan penyesuaian besaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yaitu sebesar 11,3% dilihat dari rata-rata pertumbuhan PAD. Apabila dikaitkan dengan realisasi penerimaan APBD Kota Bandar Lampung Tahun 2016, maka diproyeksikan PAD TA 2017 sebesar Rp. 504 Miliar.
Realisasi penerimaan, lanjut Sekprov, maka Pemkot Bandar Lampung harus melakukan pengurangan pada Pos Dana Perimbangan Bagi Hasil Sumber Daya Alam. Yakni sebesar Rp.6.160.647.050, sehingga Pemkot harus menyesuaikan pos belanjanya. Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian APBN 2017.
Informasi dilanjutkan Heriyansyah, keberatan Walikota Bandar Lampung terhadap penganggaran tempat penjualan minuman beralkohol juga tidak dikabulkan. Karena Pemkot belum melakukan penyesuaian terhadap Perda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang telah dibatalkan dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/440/B.III/HK/2016 tanggal 16 Juni 2016. Selanjutnya materi muatan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 tetap berlaku.
Mendagri juga tidak mengabulkan keberatan Walikota Bandar Lampung terkait Belanja Hibah dan Bansos. Yakni hibah terhadap Badan/Lembaga/Organisasi Pemerintah, BOP PAUD Masyarakat/Swasta sebesar Rp.62.789.000.000,-, Bantuan sosial sebesar Rp.13.100.000.000,- dan Hibah Barang/Jasa Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga sebesar Rp.54.716.756.831.
Keberatan Walikota terkait penganggaran perjalanan dinas dan belanja modal pada beberapa OPD juga tidak dikabulkan. Termasuk pula penyediaan anggaran belanja yang tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan. Yakni ditinjau dari dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerja.
Penyediaan anggaran perlengkapan seragam PNS Guru dan Non PNS Guru sebesar Rp. 4.466.154.000 juga tidak dikabulkan. Hal ini mengingat Guru SMK/SMA telah diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi. Yakni berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditambahakannya, untuk keberatan Walikota terhadap kegiatan Penyediaan Dana Pendidikan Siswa Biling Berprestasi ke PTN/SMA/SMK sebesar Rp.39.761.993.000 juga tidak dikabulkan. Kegiatan tersebut dilarang untuk dianggarkan karena bukan merupakan kewenangan Pemkot Bandar Lampung. Yakni mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014.
Selanjutnya, Walikota Bandar Lampung juga tidak dapat melakukan proses peminjaman kepada lembaga Peminjaman, yakni selama belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan. Selain itu keberatan Walikota tidak dikabulkan terhadap penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah.
“Pemkota Bandar Lampung dapat menganggarkan kembali pada kelompok belanja langsung, jenis belanja, obyek belanja dan rincian obyek belanja pada SKPD. Yaitu berkenaan bagi pembayaran kewajiban pada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diserahterimakan sebesar Rp.149 Miliar. Selanjutnya pembayaran pokok pinjaman kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan sebesar Rp16 Miliar,” jelas Heriyansyah menyampaikan paparan Sekprov. (Red/Rls)
Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen meningkatkan dan mengembangkan ketrampilan pelajar Lampung melalui Program Magang di Negeri Sakura, Jepang. Demikian disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra pada Sosialisasi Program Magang Jepang yang digelar di Operation Room Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu (15/03/2017).
Dalam sambutan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Heri Suliyanto mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan memperluas wawasan pelajar di Provinsi Lampung, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan Pemerintah Pusat dan stakeholder terkait akan menyelenggarakan Program Magang ke Jepang.
Dimana menurutnya Program Magang ke Jepang ini akan dibuka bagi para Pelajar Sekolah Tingkat Menengah Atas dan Sekolah Tingkat Menengah Kejuruan yang berada di Provinsi Lampung.
“Program pemagangan ini telah dibicarakan langsung oleh Presiden Direktur IM Japan Mr. Yanagisawa dengan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri pada awal Februari lalu, untuk itu diharapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat berkoordinasi dalam mempersiapkan pelaksanaan program magang ke Jepang tersebut mulai dari membantu pembiayaan dalam proses perekrutan sampai dengan pemberangkatan peserta magang Jepang ke Jakarta”, ujarnya.
Lebih lanjut Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Heri Suliyanto mengatakan bahwa pihaknya sangat menyadari arti penting magang bagi para pelajar di Provinsi Lampung. Apalagi saat ini telah memasuki Era Masyrakat Ekonomi Asean (MEA) dimana persaingan menjadi lebih ketat. Untuk itu pihaknya sangat berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh para pelajar untuk menambah wawasan sebanyak-banyak dan kemudian diterapkan di tanah air.
“Pemerintah Provinsi Lampung menyadari begitu besar manfaat yang diperoleh dari adanya program magang Jepang yaitu menambah pengetahuan dan keterampilan teknik di perusahaan, dan diharapkan ketika kembali ke tanah air dapat membantu membangun industri di indonesia dan merubah sikap dan etos kerja agar lebih produktif”, tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama ditambahkan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana sebagaimana arahan Direktur Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili oleh M Saleh menyampaikan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian tenaga kerja, pemagangan adalah bagian dari pelatihan kerja untuk memperoleh keterampilan dan kompetisi sebagai modal dalam membangun karir di dunia kerja atau dunia usaha.
“Program pemagangan ini dibuka karena tingginya animo masyarakat terhadap pentingnya pemagangan dalam membangun karir di dunia kerja nantinya, bahkan program pemagangan ini juga telah dilakukan Provinsi-Provinsi Lainnya di Indonesia”, kata Bayana.
Sementara dilain pihak ketua APINDO Provinsi Lampung Yusuf Kohar menghimbau kepada kepala sekolah SMA/SMK agar mempersiapkan siswa/siswa untuk lebih mempelajari dan memperdalam bahasa jepang sebagai syarat utama dapat mengikuti seleksi magang ke jepang. “Sehingga pelajar kita memiliki modal dasar ketika melakukan pemagangan di Jepang”, jelasnya.
Ditambahkan oleh Kabag Humas dan Komunikasi Publik Heriyansyah, Acara diakhiri dengan penanda tanganan deklarasi magang jepang oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Ketua Alumni Magang Jepang Lampung AFEKSI. Acara ini dihadiri oleh sejumlah SKPD Terkait dan Kepala Sekolah SMA/SMK se-Provinsi Lampung. (*Rls)