Sertifikat Tanah Digital Akan Meminimalisir Kepemilikan Ganda

Loading

Trastvlampung.com- Kota Metro- Sesuai dengan Peraturan Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik.

Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Mentri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Seperti dalam data Kantor Pertanahan Kota Metro , yang belum masuk daftar digital 5000 an sertifikat , dari jumlah 62 ribu bidang tanah yang terdaftar di kantor Pertanahan Kota Metro, ujar Fauzimar Kepala BPN Metro.

Dengan sistem Sertifikat digital tentu akan memudahkan masyarakat itu sendiri dalam mengecek surat sertifikatnya dan akan meminimalisir adanya kepemilikan sertifkat-sertifikat ganda.”(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *