Trastvlampung.com- Kota Metro- Penundaan pada sidang sebelumnya (16/12), Majelis Hakim perkara No 27/Pdt.G/2021/PN pada Pengadilan Negeri Metro yang menunda dikarenakan Perwakilan Telkomsel tidak hadir dalam persidangan, pada hari ini Rabu (12/1/2022) kembali mengelar sidang Gugatan dua orang Pamong Kelurahan Imopuro yang menggugat Direksi Telkomsel selaku Tergugat I dengan Walikota Kota Metro selaku Tergugat II.
Setelah para pihak hadir menunggu sekira pukul 10:30 WIB, sidang dibuka ketua majelis hakim JENI NUGRAHA DJULIS, S.H.,M.Hum, dengan mempersilahkan kepada para pihak untuk menempati tempat yang telah ditentukan. Para terguggat diwakili kuasanya yang hadir Yuriansyah, SH, MH dan Yudho H Marhoed, SH yang bersama 15 advokat tergabun dalam TIM ADVOKASI MASYARAKAT KORBAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
Sedangkan Tergugat I diwakili Sofian Sianipar dan Samosir selaku pengacaranya dan Walikota Metro diwakili Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Metro.
Setelah memeriksa berkas beracara, majelis hakim kemudian menyampaikan ketentuan yang diatur dalam Perma No 1 tahun 2016 yang mewajibakan para pihak menempuh upaya mediasi. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selain merujuk Mediator majelis hakim juga menentukan waktu sidang selanjutnya yaitu hari Rabu, 16 Februari 2022 bila mediasi tidak ada kesepakatannya namun dapat diperpanjang 30 hari lagi bila para pihak menghendaki ,tegas ketua majelis sebelum menutup persidangan.
Para pihak kemudian, menyepakati bahwasanya mediator yang dipilih adalah mediator merupakan hakim fungsional yang bersertifikat mediasi pada Pengadilan Negeri Metro. Para pihak menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menunjuk Mediator yang kemudian menetapkan Raden Anggara Kurniawan, SH, MH.
Pada prinsipnya gugatan ini lebih pada bahwasannya selama 20 tahun berdirinya menara milik telkomsel ini, baik telkomsel maupun pemerintah kota metro selaku tergugat gagal menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar menara sebagai akibat yang timbul dari keberadaan menara.Sementara kita mengedepankan asas Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, ujar Yuriansyah.
“Kita menuntut ketegasan fungsi Pemkot Metro untuk melakukan penelitian dan pengkajian ulang keberadaan menara telekomunikasi yang berdampak negatif di masyarakat. tambah Yuriansyah yang akrab dipanggil Anca ini.
Sementara Yudho H Marhoed, menyampaikan mediasi akan dilanjutkan pada hari Selasa, 18 Januari 2022 yang akan datang, “meditor berharap pengacara terguggat 1 bersama prisipal yang merupakan para pengambilan keputusan.” (Red)