Tanggamus : Pengedar Sabu di Tangkap Polisi

Loading

Pepadun.News, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Ujang Saripudin (32) warga Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Kamis (27/4/17).

Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., mengatakan penangkapan pelaku Ujang Saripudin, berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran Narkoba di lingkungan Kapuran. Lantas anggota Polsek Kota Agung dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ahmad Badri melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dirumahnya, berikut disita barang bukti berupa, paket kecil sabu, uang hasil penjualan 200 ribu, 10 plastik klip sisa pakai, handphone Nokia 1208 warna putih, kotak rokok sampoerna mild, 2 cotton bud, pipet plastik dan amplop air.

“Tersangka di tangkap saat hendak melarikan diri melalui pintu dapur, diduga berniat membuang barang bukti, tetapi petugas lebih sigap menangkapnya” ujar AKP Syafri Lubis di Polsek Kota Agung.

Saat ini tersangka beserta barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.” tandas AKP Syafri Lubis. (Ros)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *