Hukum Lampung Terkini Mesuji Peristiwa

Team Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Tersangka Kasus Curat Di Desa Gedung Ram

Trastvlampung.com -Mesuji – Team Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, berhasil ungkap dan mengamankan tersangka dugaan Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Desa Gedung Ram, Pada Hari Minggu Tanggal 17 Oktober 2021. pelaku berinisial SPY (40) Warga setempat. Di amankan di rumahnya, Selasa (23/11/21) Sore, sekira Pukul 17.30 Wib.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E yang di Wakili Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan terkait hal tersebut, pengungkapan dan penangkapan pelaku berdasarkan Nomor : LP / B / 419 / XI / 2021 / SPKT / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG.

Adapun Kronologis Kejadian Jelas Kasat Reskrim, Pada hari Minggu, tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 04.15 Wib di Rumah Korban yang berada di Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan, satu unit Hand Phone merk VIVO Y20 dan juga Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah).

Saat itu sekira Pukul 04.00 Wib korban bangun tidur, kemudian menuju dapur untuk memasak, kemudian sekaligus mempersiapkan dagangan menuju ke pasar, Lalu sekira pukul 04.15 Wib ia kembali ke kamar untuk mengambil handuk, betapa terkejutnya jika Handphone miliknya sudah tidak ada. Lantas korban membangunkan anaknya untuk menanyakan HP miliknya tersebut, akan tetapi kedua anak tersebut tidak ada yang mengambil. Terang Iptu Fajrian

Kemudian mereka melakukan pemeriksaan terhadap barang milik Korban dan didapati jika tas selempang miliknya yang berada di atas kasur berisi Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) juga telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit Handphone android merk VIVO Y21 dengan nomor IMEI1:861993057512034 IME21:861993057512026 dan juga tas selempang warna navy berisi Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah). Lalu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Imbuh Kasat Reskrim

Berdasarkan laporan Korban Pada hari Selasa Tanggal 23 November 2021 sekira Pukul 17.30 Wib, Team Tekab 308 Polres Mesuji yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai tersangka sedang berada di Rumahnya, Kemudian Team langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 buah kotak handphone Vivo berikut Hand Phonenya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya.” (Muslim)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Daerah Lampung Terkini

Warga Yosomulyo Optimis Mubaraq Akan Membawa Perubahan di Metro

Trastvlampung.com -Metro – Warga Kelurahan Yosomulyo yang tergabung dalam Kloso Family deklarasikan dukungan ke pasangan calon Wali Kota Metro Bambang
Daerah Lampung Terkini Tulang Bawang

Kejari Tulang Bawang Tetapkan Ketua PKBM Tersangka Korupsi TA.2022-2023

Trastvlampung.com- Tulangbawang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang tetapkan Ketua Yayasan Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan menjadi