Daerah Hukum Lampung Terkini Mesuji Peristiwa

Team Tekab 308 Polres Mesuji Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Trastvlampung.com -Mesuji- Team Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di maksud pada Pasal 351 KHUP Jo Pasal 335 KUHP, Rabu (24/11/21) Sore, sekira Pukul 17.00 Wib.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-358 / X / 2021 / SPKT / Resor Mesuji / Polda Lampung, Tanggal 05 Oktober 2021.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E yang di wakili Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan Teamnya telah berhasil Ungkap Kasus dan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan, dengan inisial MS (39) Warga Dusun Talang Gunung Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji yang terjadi pada Hari Selasa 05 Oktober 2021 Pagi, sekira Pukul 08.00 Wib lalu.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan adapun kronologis kejadian, Awalnya korban sedang berada di Sekolah Dasar 01, kemudian datanglah pelaku, ia menanyakan perihal Hand Phone Nokia yang digunakan oleh korban yang diakui miliknya, Lalu pelaku melakukan pengecekan terhadap handphone yang digunakan korban. Setelah dilakukan pengecekan, korban menanyakan mengapa ia mengambil Hand Phone miliknya.

Lantas pelaku membawa satu unit handphone nokia tersebut. Tidak lama kemudian pelaku datang kembali ke Sekolahan dan membanting Hand Phone milik korban. Kemudian korban menanyakan mengapa dia membanting Hand Phone miliknya. Tiba – tiba pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak tiga sampai empat kali menggunakan tangan kanan, dan memutar jari telunjuk korban dengan tangan sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban mengalami memar di bagian wajah sebelah kiri dan memar di bagian telunjuk jari tangan kiri. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji,Ucap Iptu Fajrian.

Atas laporan korban, Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku penganiayaan pada Hari Rabu Tanggal 24 November 2021 sekira Pukul 17.00 Wib di kediamannya, dan barang bukti 1 buah kertas bukti pembayaran hasil Visum di Puskemas Simpang Pematang, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Pungkasnya.” (Muslim)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Advertorial Daerah Kota Metro

Pemkot Metro Lepas Peserta 37 Kafilah MTQ Tingkat Provinsi

Trastvlampung.com- Metro–Pemerintah Kota Metro mengirimkan 37 kafilah untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 51 tingkat Provinsi Lampung yang akan
Advertorial Daerah Metro

Pemkot Metro Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024

Trastvlampung.com- Pemerintah daerah Kota Metro, menggelar upacara peringatan hari pahlawan tahun ini di lapangan samber, Minggu 10 November 2024. Upacara