Tes Urine Kadisdukcapil Tanggamus Positif Narkoba

Loading

Pepadun.News,Tanggamus-Satuan Narkoba Polres Tanggamus menyatakan, hasil tes urin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Irsan Rianto (51), positif mengandung methamphetamine yang berasal dari sabu-sabu. Sampai kemarin (23/2) petang, Irsan masih diamankan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Tanggamus demi kepentingan penyelidikan.‎

Menurut Kepala Satnarkoba Polres Tanggamus Iptu. Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, tes urin pada Irsan dilakukan Rabu (22/2) malam selepas salat isya‎ dan setelah tes urin yang hasilnya positif, penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara intensif  terhadap Irsan selama tiga jam.

“Tidak ada perlakuan istimewa terhadap IR, sejak Rabu malam dia sudah berada didalam sel rutan mapolres, jadi tidak benar kalau ada rumor yang menyatakan IR melenggang bebas, bisa dicek kok di sel tahanan,” kata Anton

Ditambahkan, Anton, bahwa berdasarkan pengakuan dari Irsan, bahwa bong yang ditemukan diruangannya saat penggeledahan bukan milik Irsan. Kemudian Irsan juga membantah jika mengkonsumsi sabu-sabu diruangan kerja melainkan dirumahnya di Bandar Lampung.” Kalau pengakuannya IR makai sabu itu dua hari sebelum penggerbekan tim saber pungli, apa yang disampaikannya kepada penyidik sah-sah saja itu haknya IR,” kata dia.

Saat ini, terus Anton, Satnarkoba masih terus mendalami mengenai asal-usul sabu yang dikonsumsi Irsan.”Narkoba itu diakui IR dari seseorang temannya di Bandar Lampung, kita sudah koordinasi dengan Polresta Bandar Lampung dan Ditnarkoba Polda Lampung, untuk identitas pemasok sabu ke IR juga sudah kita kantongi,” ujarnya.

Dilanjutkan Anton, jika barang bukti dan urine akan dikirimkan ke laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di Jakarta. Hasil Lab dari BNN inilah yang nantinya menentukan status Irsan.” Untuk kepentingan penyidikan kami memiliki wewenang 3×24 jam untuk menahan IR, surat perintah penahanan (Sprinhan) memang belum terbit, terbitnya sprinhan setelah hasil lab BNN keluar. Disini peran BNN sebagai pihak ahli untuk menguatkan argumen penyidik, malam ini urin dan barang bukti dikirim ke BNN, mudah-mudahan hasilnya segera keluar,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, Irsan bisa dijerat dengan pasal 112 junto pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”Untuk pasal 112 ancamannya  minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Kalau pasal 127 nya maksimal 4 tahun, kalau IR mau mengajukan rehabilitasi ya itu hak dia, tinggal ajukan ke BNNP untuk diassessment sebagai pertimbangan dipengadilan,” pungkas Anton.

Terpisah mengenai perkembangan hasil pemeriksaan terkait keberadaan uang Rp10 juta yang ditemukan dalam ruangan IR, Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra ‎mengatakan, sedang didalami. Pendalaman keterangan soal uang berbentuk pecahan 50 ribuan itu, diambil dari versi IR serta dari versi Bd.

“IR menerangkan, uang itu ada di ruangannya, karena IR meminjamnya dari Bd. Sementara keterangan dari Bd, memang benar IR meminjam uang. Uang itu digunakan untuk mengamankan jabatan kepala salah satu dinas di pemkab yang memang sangat diincar IR. Jika rencana IR mulus, dia mengiming-imingi Bd akan memberikan proyek di satker baru tempat IR. Sementara itu keterangan dari Bd,” ujar Hendra Saputra, kemarin sore.(Ros)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *