
Pepadun.News,Bandarlampung – Perkara pemerasan yang dilakukan tiga oknum wartawan terhadap Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Klas II A Bandarlampung Daniel Arief, siap disidangkan ke Pengadilan Negeri. Tiga oknum Wartawan gadungan itu, memeras mengatasnamakan Ketua PWI Lampung, di tangkap tim reskrim Polsek Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan , Firdaus Affandi,mengatakan, perkara pidana pemerasan yang dilakukan tiga oknum wartawan dengan mengatasnamakan Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, saat ini berkas perkaranya sudah masuk P21 dan siap dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses sidang.
“Berkas perkara pemerasan saat ini sudah P21, dan sudah kami terima. Kurang lebih satu minggu setelah berkas P21, maka akan segera dipersidangkan di pengadilan Negeri setempat,” kata Firdaus Affandi, di ruang kerjanya, Selasa 04 April 2017.
Diketahui, Aparat Kepolsisian Sektor (Polsek) Jati Agung Lampung Selatan menangkap Tiga oknum wartawan gadungan, atas tindak pidana pemerasan terhadap KPLP Narkotika Klas II A Bandarlampung Daniel Arif, dengan mengatasnamakan (menjual nama) Ketua PWI lampung Supriyadi Alfian. Ketiga oknum Wartawan gadungan tersebut di jerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (*)