Trastvlampung.com- Pringsewu – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor yang telah beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Operasi yang dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 19.30 WIB, menghasilkan penangkapan empat pelaku yang berasal dari Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkap identitas para pelaku: RW (18), HS (17), CA (21), dan IS (34). Keempatnya ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Pagelaran, hanya satu jam setelah mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2736 US di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.
Korban pencurian, Egis Camelia (22), meninggalkan sepeda motornya dengan kunci kontak terpasang di depan kios laundry saat masuk ke dalam rumah untuk menerima pesanan. Pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
“Berbekal hasil pemeriksaan dan olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan pengejaran,” ujar Kompol Rohmadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Pelaku terdeteksi berada di rumah makan, dan polisi langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan sepeda motor milik korban yang hilang.
“Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku, termasuk dua unit sepeda motor lainnya, berbagai kunci kontak, serta kunci leter T beserta anak kuncinya yang biasa digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Kompol Rohmadi menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam komplotan ini. RW, HS, dan IS berperan sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor, sementara CA berperan sebagai penjual hasil curian tersebut. “Komplotan ini mengaku telah beraksi di belasan TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu maupun di Kabupaten Tanggamus. Namun, kami masih terus mendalami kasus ini,” tambah Kompol Rohmadi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam penyidikan perkara ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Rohmadi.”(Soleh)