Pepadun.News, Kota Metro – Aturan dan kepastian hukum serta Keadilan, Badan hukum maupun lembaga peradilan ada keharusan untuk memberikan notifikasi kepada masyarakat agar lebih mengerti ketentuan atau peraturan hukum.
Hal tersebut, di sampaikan tim penyuluh hukum Kota Metro, Kejaksaan, Pemkot (Bag Hukum), Polres dan Sat Pol PP Kota Metro, pada kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (PHT), di Aula Pemkot setempat, di buka langsung oleh Plt.Sekkot Metro Bangkit H.Utomo, Kamis 27 April 2017.
Salah satu nara sumber dalam penyuluhan hukum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Ivan Jaka MW, memaparkan, Penyuluhan hukum terpadu, salah satu upaya dalam memberikan akses kepada masyarakat, mencari atau melaporkan tentang tindakan-tindakan yang bersangkutan dengan hukum dan keadilan.
Kemudian, dalam rangka mempermudah koneksi antara masyarakat dengan lembaga peradilan kota Metro, sebagai landasan mencari dan menentukan keadilan, Pengadilan kota Metro menerapkan sistem yang berupa aplikasi.
Aplikasi yang dimaksud antara lain, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Delegasi Perkara, Arsip Perkara, Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), SMS Gateway, dan Perpustakaan. Guna menjamin keakuratan informasi dan komunikasi pengadilan kepada masyarakat.
Artinya, masih menurut Ivan Jaka, penyuluhan bermaksud untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang ketentuan dan Kepastian Hukum yang berlaku, salah satu contohnya tindakan yang melanggar hukum kerap terjadi adalah Pungutan Liar (Pungli).
“Ini sebagai contoh dalam hal penindakan, pemberantasan, dan pemahaman masyarakat dalam melaporkan tindakan-tindakan yang memang dianggap melanggar hukum. Menyinggung pungli misalnya, sudah ada tim Saber Pungli, FPM, Satgas Narkoba,”ujarnya. (Abduh)