Pepadun.News, Metro – Bangunan Taman Mini Metro Indah yang berada di Jalan Raya Patimura Bd 29 Metro Utara, diduga belum kantongi izin dan baru mengajukan proses izin, TMMI sudah beroperasi. Selain dari pada itu, lokasi bangunan TMMI memakai eks persawahan yang diduga belum ada alih fungsi, lokasi TMMI juga berjarak 1 meter dari bibir Daerah Aliran Sungai (DAS).
Sekretaris Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Syachri Ramadhan mengatakan, TMMI itu baru mengajukan dan belum di ada proses lanjut. Perlu diketahui bahwa, untuk menerbitkan izin usaha harus mengajukan surat permohonan ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Metro. Dan sudah di berikan warning, untuk tidak beroperasi sebelum permanen bangunan TMMI, sebelum ada izin.
“Sampai saat ini, tidak ada kabar atau koordinasi dari BPRD mengenai pengajuan atau permohonan pihak TMMI, semestinya mengajukan permohonan dan nanti ada rekomendasi dari BKPRD secara tertulis,”kata Syachri, diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, TMII diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 05 tahun 2012. TMII sudah beroperasi, meski belum mengantongi izin.
Hal itu di ungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Metro Basuki dan sekaligus meminta pihak pengelola Taman Metro tersebut untuk berhenti beroperasi sementara. Karena belum mengantongi izin. Di imbau kembali, untuk segera melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, Pihak pengelola TMMI yang di ketahui pemiliknya satu dengan pemilik Rumah Sakit AMC dan Hotel Grand Sekuntum, sampai saat ini belum bisa di hubungi untuk di konfirmasikan. (Red)