Pepadun.News, BandarLampung – Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi, mengingatkan para wartawan media cetak dan elektronik Provinsi Lampung, untuk tetap menjadikan media sesuai koridor kode etik jurnalistik, terutama media syber. Hal itu, untuk mengantisipasi wartawan terlibat dalam penyebaran berita hoax, dan terlibat kepentingan politik praktis, apalgi menjelang pesta demokrasi lima tahunan Pilkada Provinsi Lampung.
“Kita harus mengantisipasi, agar tidak menjadi alat ujaran kebencian, penyebaran berita hoax, demi kepentingan lain yang memanfaatkan media. Jangan sampai wartawan terjebak, dan menjadi korban kriminalisasi, dan terjerat pidana UU ITE dan pidana umum. Pers wajib memagar diri dengan kode etik jurnalistik,”kata Juniardi.
Juniardi menyampaikan hal tersebut, karena melihat perkembangan media beberapa bulan terakhir ini, cenderung terlibat suhu panas politik di Lampung. Pers punya tanggung jawab terhadap masyarakat, profesi tetap harus terjaga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Perlu disadari bahwa, media juga tanpa sadar menyebar berita hoax, yang arahnya tidak hanya menyebarkan kebohongan, tetapi juga menebar fitnah, dan ketidakpercayaan, termasuk kepada lembaga publik.
“Hoax dapat dibuat dalam situs-situs yang seolah-olah situs berita lalu disebarluaskan ke berbagai media sosial. Lalu ditangkap oleh pers, ini salah satu contoh kecilnya,”ujarnya.
Apalagi sekarang ini, Juniardi melanjutkan, ucapan pejabat atau narasumber di media sosial, bisa jadi sumber, tidak lagi sebagai media untuk menyampaikan status, pertemanan, atau berbagi untuk silaturahim serta hal yang positif, tetapi berubah menjadi penyebarluasan berita-berita yang belum terverifikasi kebenarannya.
Tidak sedikit, banyak orang menjadi korban dari media dunia maya ini. Sebagai masyarakat pers, tak boleh membiarkan hoax terjadi. Maka dari itu, arus utama media harus berperan aktif menyampaikan kebenaran dengan menyampaikan pemberitaan oleh wartawan yang mempunyai kompetensi dan memegang teguh etik profesi.
“Istilah fungsi pers sebagai watchdog, harus berlandaskan pada kebenaran dan etika profesi. Terlebih, dalam rangka mendorong proses verifikasi dewan pers yang pelaksanaannya dibantu oleh serikat perusahaan pers secara berkelanjutan. verifikasi itu, nantinya akan membandingkan, media mana yang bisa dijadikan rujukan dan mana media yang tidak,”jelas Juniardi. (Red)