Trastvlampung.com- Mesuji – Puluhan Warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Lampung langsung melakukan pemasangan patok dan plang di tepi jalan usaha tani, Selasa 15-02-2022
Aksi yang dilakukan masyarakat ini diketahui bahwa, jalan usaha tani tersebut telah di kuasai kepemilikannya oleh pihak perkebunan PT.Bangun Tata Lampung Asri (BTLA) sejak tahun 1995.
Namun, warga masyarakat meragukan surat jual beli yang dimiliki oleh pihak PT BTLA.
Menurut keterangan dari tokoh masyarakat Desa Tanjung Menang Sutopan, PT BTLA telah membeli jalan sejak tahun 1995 dengan oknum RK (alm) Pawin Pawiro tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat, dan masyarakat tidak pernah merasa memperjual belikannya.
“Benar, saat itu pihak perkebunan telah membeli dengan almarhum Pawin Pawiro yang saat itu menjabat sebagai RK dengan oknum almarhum kepala Desa Tanjung Menang Suyatno, tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat setempat, dan kami warga Tanjung Menang masih meragukan kebenaran yang di miliki oleh pihak PT BTLA.
Kami selaku masyarakat meminta agar ada penyelesaian antara pihak PT dan kami selaku warga , apabila tidak ada kejelasan kami siap akan menempuh jalur hukum,terang Sutopan.”(Muslim)