Pepadun.News,Tanggamus –, Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu mengamankan tiga unit damtruk pengangkut tanah, Jumat (03/03/17). Langkah ini untuk meredam amarah warga, yang sempat menghadang mobil tersebut, karena pekerjaan itu dinilai merusak jalan dan menyebabkan polusi debu bagi masyarakat setempat.
Kepala Seksi Humas, Aiptu Alvira, SH mendampingi Kapolsek Pringsewu Kompol Hi. Maimun Karim mengatakan, polisi mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas tentang adanya penghadangan mobil dumtruk pengangkut tanah oleh warga. Kemudian anggota Polsek Pringsewu melakukan koordinasi bersama kepala pekon, serta mengamankan tiga unit mobil guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Untuk meredam amarah warga, polisi juga melakukan mediasi antara warga, dan sopir truck, lantas mengamankan tiga dumptruck yang dipergunakan operasional penganggut tanah ke polsek pringsewu.
“Protes warga berjalan kondusif saat ini situasi kembali normal, warga sudah kembali kerumah masing-masing dan kami juga mengamankan tiga dumptruck pengangkut tanah ke polsek” terang Aiptu Alvira.
Sementara itu Kepala Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu, Muhkharil mengatakan , enam bulan lalu telah dilaksanakan musyawarah mengenai kendaraan angkutan tanah antara pengusaha dan warga setempat dan kesepakatan tercapai kendaraan berhenti beroperasi. Adapun dampak dari operasionalnya kendaraan penganggkut tanah Mukharil menjelaskan rusaknya jalan pekon tersebut serta debu juga masuk kerumah warga.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya protes tersebut, operasional kendaraan penganggut tanah di Bumi Arum dapat berhenti total. Tetapi kepada pihak kepolisian juga atas penangakapan kendaraan dimohon untuk diselesaikan secara kekeluargaan sehubungan pengusaha juga merupakan warga saya sendiri”.(Ros)