Warga Tanggamus Tolak Migrasi Listrik KWH Reguler Ke Pra Bayar

Loading

Pepadun.News, Tanggamus – Pro dan kontra migrasi listrik KWH Reguler ke pra bayar terus berlarut, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Tanggamus ke dua kalinya ini berlangsung di gedung dewan setempat, Selasa (1/08/17).

Rapat dihadiri perwakilan PLN Cabang Kotaagung dan perwakilan masyarakat Pekon Tanjung Siom yang kontra terkait migrasi kwh tersebut.

Dalam kesempatan tersebut ,Riswan perwakilan masyarakat pekon Tanjung Siom mengatakan, bahwa titik permasalahan migrasi kwh bermula dari ketidaksetujuan masyarakat terkait perpindahan tersebut, namun pihak PLN Cab. Kotaagung tetap bersikukuh untuk mengganti secara sepihak, bahkan saat warga tak berada dirumahnya.

“Jumlah warga yang tidak setuju sebanyak 108 kepala keluarga (KK) dari jumlah keseluruhan sebanyak 166 KK. Kami memohon kepada dewan untuk mengatasi permasalahan ini, pergantian permohonan bahkan ada dari pihak kami sedangkan kami tidak pernah mengajukan permohonan, kami mempertanyakan keabsahan surat tersebut,” kata Riswan saat memaparkan permasalahan warga dalam RDP di gedung dewan setempat.

Ia melanjutkan, dalam kenyataannya, proses migrasi kwh ini telah berjalan dua bulan, ada warga yang diblokir oleh pihak PLN dan ada warga yang terpaksa migrasi. “Kami konsisten dari awal, bagi kami yang sudah diganti kembalikan lagi, yang diblokir mohon kembali di aktifkan, itulah inti tujuan kami hadir disini,” ujarnya.

Senada,  Suhairi juga turut menyampaikan keluh kesahnya, ia melihat perkembangan kasus migrasi kwh listrik ini dari awal, namun pihaknya hanya melaporkan kepada camat. Saat itu, camat menjelaskan jika pergantian hanya bagi yang setuju. Sedangkan yang tidak setuju namun telah diganti, tidak akan dkembalikan lagi karena prosesnya rumit.

“Dari sini kami juga menyimpulkan bahwa dasar migrasi ada dua, yaitu pertama bagi yang mengajukan permohonan, kedua, masyarakat sendiri setuju untuk dilakukan migrasi kwh. Namun tetap tidak keseluruhan, karena ini hanya program yang sifatnya tidak memaksakan. Kami juga menduga adanya rekayasa daftar hadir untuk rapat yang dirubah menjadi persetujuan migrasi. Kami mempertanyakan, jika memang bukan paksaan, kenapa bagi yang setuju juga dilakukan pergantian?,” kata Suhairi.

Ia menambahkan, dalam lembaran yang diajukan aparatur pekon saat rapat (24/5) tidak ada tulisan komitmen migrasi, hanya ada lembar kosong daftar hadir. “Artinya ada dugaan membodoh-bodohi masyarakat. Seolah-olah masyarakat ditipu oleh pihak PLN. Saat itu dihadiri oleh camat beserta lima orang staf. Jika tidak selesai, mungkin permasalahan ini kami bawa ke ranah hukum,” ungkapnya.

Saat yang sama, perwakilan PLN cabang Kotaagung Wawan langsung mengklarifikasi dugaan tersebut. Ia menerangkan bahwa ada dua daftar hadir, satu daftar dari pihak aparat pekon dan satu daftar dari pihak PLN Kotaagung, “Satu daftar hadir dan satu lagi daftar migrasi. Bukan seperti yang dimaksud bapak suhairi,” katanya.

Ia mempertanyakan warga yang setuju dalam rapat rembuk pekon namun setelah mengalami migrasi kwh tersebut, warga kembali menolaknya. Padahal jarak sosialisasi satu minggu sebelum pergantian. “Jika pada waktu itu berkata tidak setuju, mungkin tidak akan berjalan. Kami telah memaparkan mekanisme pergantian dan pada saat itu tidak ada satupun yang menolak,” paparnya.

Wawan juga mengakui jika sosialisasi sudah dilakukan, memang pada hari yang sama turut pula menandatangani surat komitmen persetujuan migrasi, namun pada surat tertulis migrasi dan ditandatangani kepala pekon Tanjung Siom bersama masyarakat. “Yang kami ganti karena ada komitmen sedangkan yang tidak maka kami tidak memaksakan pergantian.

Bagi yang telah diganti tentu saja sepengetahuan saya tidak dapat dikembalikan, tidak tahu jika mekanisme di pusat dan daerah, kami hanya rayon Kotaagung,” jelasnya.

Hal berbeda disampaikan anggota DPRD Tanggamus Rahman Agus, ia mempertanyakan pihak yang tidak terima migrasi ini, ia menyimpulkan bahwa ada permasalahan mendasar, apakah sosialisasinya atau penyampaian kepada warga.ia juga meminta PLN Kotaagung agar mengembalikan hak warga yang telah mengalami migrasi, karena program perpindahan tidak wajib.

“Harusnya pihak PLN menjelaskan apa manfaat perpindahhan, Tolong juga kepada pihak PLN, kembalikan saja hak mereka yang menolak, karena tadi bilangnya tidak ada pemaksaan, jadi apa permasalahannya, artinya kembalikan saja. Mereka hadir kesini mengadu karena tidak dapat menyelesaikan permasalahan. Jangan kepala pekon membawa masa yang pro lalu mengadu masa yang kontra,” kata anggota dewan yang berasal dari fraksi PDIP ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus berkesimpulan jika sosialisasi terkesan terburu-buru. “Saya lihat program migrasi ini terburu-buru, kami berharap pimpanan cabang PLN Kotaagung dapat hadir atau siapapun perwakilan yang dapat mengambil kebijakan, pahami kepentingan masing-masing. Jika ada masyarakat tidak setuju, pihak PLN juga jangan memaksa,” pungkasnya.

Rapat dilanjutkan pada Kamis pukul 14.30 wib, dengan mengundang pihak-pihak terkait, seperti Manager PLN Cabang Kotaagung dan perwakilan masyarakat. (Ros)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *