Pepadun.News. Bandarlampung – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, mengingatkan wartawan gadungan, dan LSM abal abal untuk menghentikan aktifitasnya, yang meresahkan masyarakat dengan cara cara menakut nakuti, dan apalagi mengaku ngaku wartawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jika tidak maka akan berhadapan dengan aparat menegak hukum.
Hal itu dikatakan Juniardi, terkait tertangkapnya tiga wartawan gadungan, yang memeras pejabat dengan menjual nama ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian.“Kita ingatkan kepada masyarakat, terutama para pejabat publik dan pimpinan lembaga untuk tidak terlalu percaya, apa bila ada orang (oknum) atau wartawan mengatasnamakan organisasi PWI tanpa kepentingan yang tidak jelas, apalagi meminta minta sejumlah uang. Dipersilahkan langsung komfirmasikan ke PWI Lampung,”kata Juniardi.
Juniardi melanjutkan, hingga kini masih menjamur dari Kota hingga ke pelosok Desa, muncul banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM), Ormas maupun mengaku wartawan. Termasuk organisasi mengatasnamakan masyarakat yang keberadaannya jauh dari kepentingan masyarakat hanya untuk melancarkan modus yang ujung-ujung nya duit, memeras dengan dalih control social. Pada akhirnya masyarakat lagi yang dikorbankan oleh kepentingan segelintir oknum yang mengatasnamakan Anggota LSM, Ormas maupun Wartawan.
Seorang wartawan maupun lembaga lainnya dalam kerja jurnalistik maupun control sosialnya tentu dilengkapi dengan identitas diri yang menunjukkan profesinya, termasuk surat kabar atau media yang menjadi bagian dari keberadaan wartawan tersebut. Maka, sebaiknya tanyakan indentitas wartawan tersebut, alamat redaksi surat kabarnya dan kantor perwakilannya wartawan atau Lembaga yang lainnya, yang diberikan tugas oleh pimpinan redaksinya meliput atau melakukan kegiatan reportase di institusi atau lembaga publik.
Dalam beretika, Masih menurut Juniardi, LSM atau Wartawan yang akan datang, biasa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak instansi lembaga yang dituju, atau kepada nara sumber yang relevan untuk dijadikan narasumber, baik sebagai key informan maupun informan. Tanpa konfirmasi, pihak instansi maupun lembaga yang hendak dimintai keterangan berhak menolak.
“Jika ia ada unsur memeras, mengancam, atau sejenisnya, perlakukan dia sebagai preman berkedok wartawan, dan serahkan ke petugas kemanan atau laporkan ke polisi,”ungkapnya.
Juniardi menambahkan, watawan tanpa surat kabar itu dapat ditangkap dengan menggunakan pasal 228 KUHP, karena mereka bekerja tanpa kapasitas. Pasal 228 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, banyak lagi pasal pidana lainnya, terkait pemerasan dan lainnya.
“Yang namanya perbuatan, prilaku, baru dan akan selama masih ada unsur keterkaitan pidana maka dapat di katakan perbuatan melawan hukum dengan azas praduga tak bersalah dengan pembuktian sah ketika proses hukum berjalan. Jadi, bagi pihak manapun yang merasa resah dan dirugikan, lapor ke penegak hukum jangan sungkan dan ragu,”tegas Juniardi. (Red)