Trastvlampung-com-(Tulang Bawang)-Menyikapi sering terjadinya kasus dan ulah para oknum Kepala Kampung yang kurang memberi contoh teladan, apalagi sampai melakukan tindak pelecehan dan pencabulan anak di bawah umur perlu dilakukan sosialisasi Pemahamam UU Perlindungan Anak khususnya bagi para Calon Kepala Kampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tulang Bawang Drs.Yen Dahren M.A.P saat ditemui mengatakan, Sudah perlu juga diusulkan untuk syarat menjadi Kakam perlu ditambahkan para Calon memahami UU Perlindungan Anak dan KHA , Konvensi Hak Anak ( Kepres 36 tahun 1990).
Menurutnya, syarat ini sangat baik agar semua pihak bisa lebih memahaminya dan dapat merupakan pondasi yang lebih baik lagi bagi semua pihak untuk Kabupaten Layak Anak yang paripurna. Selain agar kampung benar benar memaksimalkan Forum Anak , PATBM, Kampung bebas narkoba, serta kampung bebas dari segala bentuk kekerasan pada anak yang merupakan indikator penting dalam mewujudkan Kampung Ramah Perempuan dan Anak, ujarnya.
Untuk itu dalam waktu dekat Dinas DPMPK Tulang Bawang akan mengadakan sosialisasi kepada para kakam tentang KHA tersebut, UU RI Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan PP 73 Tahun 2005 tentang kewajiban pemerintahan kelurahan dan desa.
Hal tersebut perlu dilakukan karena sangat penting untuk kabupaten Tulangbawang kedepan yang lebih Aman dan Nyaman bagi tumbuh kembang anak, tutupnya.”(red)