Lampung Timur- Pepadunnews.com: Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur yang masih saja beroperasi di keluhkan oleh warga . Padahal dampak sudah jelas kerusakan jalan yang hancur bahkan kerusakan Alam Lingkungan pun menggerogoti Desa tersebut.
Salah satu masyarakat Desa setempat yang tidak mau di sebut mengatakan, bahwa benar aktifitas penambangan pasir yang di duga ilegal masih saja beroprasi di lingkungan desa kami pak, tuturnya.
Akibat kegiatan penambangan itu jalan kabupaten yang di lewati puluhan truk pasir ini mengakibatkan kondisi jalan hancur dan penuh kubangan, bahkan batu onerlagpun sudah tidak ada.
Kami warga berharap pak , adanya tindakan Pemerintah Daerah dan Pihak Terkait untuk dapat melakukan penertiban dan perbaikan jalan di desa kami, ungkapnya.
Sementara Sekretaris Forum Pengusaha Batu Belah Lamtim yang juga Ketua Lembaga TOPAN RI Lampung Timur Nurbey Husin ikut menyoroti , bahwa adanya aktifitas penambangan ini dugaan ada oknum dari penegak hukum yang terlibat walau sudah ada plang himbauan dan sanksi bagi penambang ilegal .
Namun aktifitas penambang masih terang-terangan menambang di lokasi desa mekar sari ini.”
Dirinya juga mengatakan selain dugaan ada oknum dari pihak penegak hukum ada keterlibatan Kades dan aparat desa setempat, karena dilihat dari peraturan desa No.002/PERDES/ 19.2008/2014 Tentang Kontribusi Pengangkutan Hasil Pertambangan Tata Laksana Dan Mekanisme Pengolaan Galian C Serta Jona Aman Dampak Lingkunagan, didalamnya terdapat upeti yang harus dibayar ke Desa setempat yaitu, bagi kendaraan Dam Puso kapasitas 20 m3 membayar kedesa Rp 40.000/mobil, untuk dam truk koldisel 8 m3 Rp 20.000, kemudian truk / angkutan dibawah 6 m3 Rp 10.000.
Dengan kegiatan penambangan di Desa Mekar Sari ini, dirinya meminta Kepada Pihak Kepolisian dari tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri serta Dinas Pertambangan Provinsi jangan tebang pilih dalam menindaklanjuti Penambang illegal ini, karena tetap masyarakat bawah yang akan terkena imbasnya.”( Tim)