TRASTVLAMPUNG.COM Lampung Selatan – Kasus pemerasan yang mencoreng Pelabuhan Bakauheni akhirnya menemui titik terang! Polres Lampung Selatan berhasil membongkar praktik haram yang sempat viral di jagat maya.
Insiden yang menimpa Sulastri (37) di Dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, menjadi sorotan utama. Keberanian korban merekam aksi pelaku secara diam-diam dan mengunggahnya ke TikTok, memicu gelombang kemarahan publik dan mempercepat tindakan kepolisian.
AKP Indik Rusmono, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, dengan tegas menyatakan, “Video viral tersebut menjadi landasan kuat bagi kami untuk melakukan penyelidikan intensif.”
Korban, yang saat itu menumpang minibus, dihadang oleh tiga pelaku yang meminta uang “ilegal” sebesar Rp650 ribu dengan ancaman tak bisa masuk kapal. Dalam kondisi panik, Sulastri hanya mampu menyerahkan Rp200 ribu.
Penangkapan para pelaku bak drama kriminal kelas tinggi. Roni Iskandar alias Kunang berhasil diamankan Tim KSKP Bakauheni pada Sabtu dini hari, 16 Agustus 2025, di Desa Penengahan.
Pengembangan kasus membawa petugas menangkap Sukri Yadi di sekitar Pelabuhan Bakauheni, dan akhirnya Aldo Rosi di kawasan Menara Siger.
IPTU M. Jaelani, Kanit Reskrim KSKP Bakauheni menambahkan, “Para pelaku sempat berpindah-pindah lokasi hingga ke Pulau Jawa, namun berkat kegigihan tim, semua berhasil kami amankan.” Polisi juga melakukan pemeriksaan intensif dan meminta laporan resmi dari korban di kediamannya di Magelang, Jawa Tengah.
Terungkap peran masing-masing pelaku: Roni Iskandar alias Kunang bertugas meminta uang dengan ancaman, Sukri Yadi mengarahkan mobil dan merampas tiket, sementara Aldo Rosi membuat kwitansi palsu seolah pungutan resmi. Ketiganya kini terancam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang meminta pungutan tidak resmi. “Jika menemukan kejanggalan atau upaya pemerasan, jangan ragu untuk segera melaporkan kepada petugas resmi di pelabuhan,” tegasnya. (Red )